Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief menyatakan bakal mengkaji kembali skema penentuan kuota haji untuk provinsi di Indonesia.

"Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk Muslim atau berdasarkan jumlah pendaftarnya," kata Hilman Latief dalam keterangannya, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Hilman sebagai respons atas permintaan Gubernur Aceh tentang penambahan kuota jamaah haji untuk Aceh yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Hilman mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jamaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi.

"Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," ujarnya.

Dirinya mencontohkan, jika provinsi dengan penduduk Muslim mencapai 48 juta, kemudian pendaftarnya hanya 550 ribu orang. Sementara ada provinsi yang penduduk Muslim mencapai 40 juta, tetapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu. Maka, kondisi itu bisa mempengaruhi masa tunggu.

"Kondisi itu mempengaruhi masa tunggu jamaah, sehingga menjadi tidak merata," kata Hilman.

Sebelumnya, Gubernur Aceh melalui Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri menyampaikan permintaan penambahan kuota jamaah haji untuk Aceh, mengingat penduduk Aceh yang sudah mencapai 5,5 juta.

Dengan 5,5 juta penduduk tersebut, diharapkan kuota haji Aceh dapat disesuaikan kembali bisa mencapai 5,5 ribuan orang. Dan tidak lagi dengan rumus yang berjalan selama ini, di mana Aceh hanya mendapatkan kuota sekitar empat ribuan orang per tahun.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag bakal kaji kembali skema penentuan kuota jamaah haji provinsi


Pewarta : Rahmat Fajri
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025