Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus didakwa turut serta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng mengungkapkan perbuatan melawan hukum tersebut memperkaya beberapa pihak sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

"Perbuatan Charles telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

 

Dengan demikian, perbuatan Charles diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

JPU menceritakan bahwa Charles diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.

Akan tetapi, Charles telah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan delapan perusahaan.

 

Kedelapan perusahaan dimaksud, yakni dengan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.

Kemudian, bersama-sama dengan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

"Padahal delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan gula kristal mentah impor menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)," ucap JPU.

Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional, JPU menyebutkan Charles melakukan kerja sama pengadaan gula kristal putih dengan Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka Sapanca, Wisnu, Hendrogiarto, serta Hans Falita Hutama.

Para pejabat perusahaan swasta tersebut dinilai tidak berhak mengelola gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih karena hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan.

Tak hanya itu, lanjut JPU, Charles juga diduga tidak melakukan pengadaan dan distribusi gula kristal putih dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.

Akan tetapi, lanjut dia, Charles melakukan distribusi gula kristal putih melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan antara Charles, Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

Adapun Charles disebutkan telah mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian

"Charles juga mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong kepada PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa rekomendasi menteri perindustrian," ucap JPU menambahkan.

Dengan begitu, JPU membeberkan perbuatan Charles tersebut telah memperkaya Tony sebesar Rp29,16 miliar, Then Surianto Rp27,26 miliar, Hansen Rp30,99 miliar, Indra Rp30 miliar, Eka Rp18,26 miliar, Wisnu Rp22,46 miliar, Hendrogiarto Rp41,23 miliar, Hans Rp47,84 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Direktur PPI didakwa turut serta pada kasus korupsi importasi gula


Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025