Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum "Rampai Nusantara" Mardiansyah Semar melaporkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik berupa pernyataannya soal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan ke MKD DPR RI dan juga ke Bareskrim Polri itu terkait pernyataan Deddy Sitorus soal utusan khusus Jokowi yang menemui PDIP untuk meminta agar tak dicopot dari keanggotaan partai dan Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.
"Dari pernyataan Deddy Sitorus kami mendalami, melakukan kajian dengan kesimpulan kami menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyudutkan dan menframing jahat Pak Jokowi sehingga kami mengadukan ke Bareskrim dan MKD," kata Mardiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3) malam.
Sebelumnya (12/3), Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, mengemukakan sempat ada utusan yang menemui PDIP sehari sebelum partai memutuskan untuk memecat Jokowi sebagai kader pada akhir tahun 2024.
Menurut dia, utusan tersebut meminta agar PDIP tidak memecat Jokowi dari keanggotaan, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus mundur.
Setelah itu (18/3), Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta publik agar menyudahi hal-hal yang membuat bangsa terpecah belah, ketika ditanyakan ihwal hubungan PDIP dan Jokowi yang tampak bersitegang.
"Marilah ayo kita sama-sama bangun bangsa ini dengan pemikiran positif ke depan. Jadi sudahi hal-hal yang kemudian hanya membuat kita ini terpecah belah, sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang membuat kita itu saling berprasangka," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Rampai Nusantara, Jokowi merupakan Dewan Pembina Rampai Nusantara sehingga pihaknya merasa dirugikan secara organisasi dengan pernyataan Deddy Sitorus tersebut.
"Kami Rampai Nusantara merasa dirugikan atas pernyataan tersebut karena buruknya, jeleknya, nama baik Pak Jokowi, reputasi Pak Jokowi itu, tentu berdampak pada buruknya, jeleknya juga reputasi Rampai Nusantara," ujar Semar.
Ia mengharapkan laporan untuk Deddy Sitorus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang selama ini menyerang Jokowi sehingga ke depan siapa pun dapat lebih menghargai satu sama lain.
"Kami ingin politisi berdebat dan adu argumen secara bermartabat, tidak memfitnah dan me-framing jahat pihak tertentu, apalagi Pak Jokowi sudah berulang kali menyampaikan sedang menikmati pensiun dan tidak ikut cawe-cawe pada dinamika politik tertentu," ujarnya.
Dia berharap, baik Bareskrim maupun MKD DPR, segera memproses lebih lanjut laporan tersebut, serta menindaklanjuti dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih dalam.
"Kami sudah melaporkan dan berharap Bareskrim maupun MKD segera menindaklanjuti laporan kami dan memanggil terlapor supaya tidak terus jumawa seolah-olah tidak tersentuh," ucapnya.
Adapun selain melampirkan kelengkapan dokumen administratif, dia menyebut pihaknya telah melampirkan pula beberapa potong video terkait pernyataan Deddy yang dimaksud sebagai bukti awal.
"Apabila nanti ada kebutuhan-kebutuhan dokumen lainnya tentu juga akan kami lengkapi, tapi poin pentingnya adalah sebagai anggota DPR RI tentu tidak boleh sembarang bicara tanpa dasar, tanpa bukti," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: "Rampai Nusantara" Laporkan Anggota Fraksi PDIP DPR RI ke MKD

Ketum "Rampai Nusantara" melaporkan Anggota Fraksi PDIP DPR RI ke MKD


Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar dan anggota Rampai Nusantara lainnya saat melaporkan anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)