Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri mengawal kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP FJ.

"KPAI meminta pihak Direktorat PPA PPO Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak. Dan pelaku kekerasan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dian Sasmita menegaskan proses hukum kasus ini harus berjalan secara serius dan transparan.

Terlebih pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak, namun malah melakukan kekerasan terhadap anak.

KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi anak korban, termasuk korban kejahatan digital.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT guna memastikan adanya langkah konkret dalam perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan," kata Dian Sasmita.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan bahwa Kapolres Ngada AKBP FJ ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.

FJ diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Saat ini FJ tengah diperiksa oleh tim Propam Polri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dit PPA PPO Bareskrim diminta kawal kekerasan seksual Kapolres Ngada


Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025