Kupang (ANTARA) - Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi, langsung ditahan dan mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan selama 45 menit di Kejari Kota Kupang terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, usai proses pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, Kamis, mengatakan bahwa Fani langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
"Setelah penyerahan Tahap II hari ini, tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tersangka Fani sebelumnya telah menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025, dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum.
Raka menambahkan bahwa pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya karena tersangka utama yakni AKBP Fajar sudah ditahan sejak Selasa (10/6) lalu.Sehingga pelimpahannya akan dilaksanakan secara bersamaan.
"Sesegera mungkin kedua tersangka akan dilimpahkan secara bersamaan ke pengadilan sehingga langsung bisa diadili," ujar dia.
Saat ini tim tambah dia sedang mempersiapkan sejumlah administrasi untuk proses pelimpahan yang diperkirakan akan dilaksanakan pada pekan depan.
Raka juga mengatakan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kejahatan seksual terhadap korban.
Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul.
Raka menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.
Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum berjalan tegas dan adil untuk menegakkan keadilan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku.