Kupang (Antara NTT) - Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandes mengatakan Tim Sapuh Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kini memproses dugaan praktik pungutan liar terkair penerbitan sertifikat tanah pada enam desa di Kecamatan Biboki Anleu di kabupaten itu.
"Saya sudah terima laporan dari kepolisian ada dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat tanah pada enam desa di Kecamatan Biboki Anleu," katanya saat dihubungi Antara dari Kupang, Senin.
Menurut Bupati dua periode itu mengapresiasi kerja cepat Tim Saber Pungli yang baru saja dibentuk sejak diterbitkan surat keputusan pembentukannya beberapa hari lalu.
"SK Tim Saber Pungli baru dikeluarkan pada Jumat (13/1) dengan melibatkan unsur kepolisian dan berbagai komponen terkait lainnya," katanya.
Dia mengatakan dugaan pungutan liar proses penerbitan sertifikat tanah yang dilaporkan tersebut paling rendah sebesar Rp 200.000.
Namun demikian, katanya tim masih melakukan pengusutan untuk mengetahui apakah pungutan tersebut dilakukan oleh aparat desa atau petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tim akan menyelesaikan hingga tuntas karena Presiden Joko Widodo pun sudah menegaskan berkali-kali termasuk saat berkunjung ke Belu bahwa biaya pengurusan sertifikat tanah hanya Rp50.000, kalau ada yang menagih lebih berarti pungli," katanya.
Menurut dia pungutan liar merupakan tindakan melanggar hukum dan jelas merugikan masyarakat, untuk itu berbagai cara akan dilakukan agar praktik itu, di daerah ini diberantas secara total.
Bupati Raymundus mengaku sudah menegaskan pula kepada seluruh aparat pemerintah di daerah setempat agar tidak melakukan kejahatan terahadap masyarakat berupa pungutan liar itu.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menanyakan kejelasan aturan mengenai pungutan yang berlaku dalam kepengurusan berbagai dokumen sebelum sebelum melakukan pembayaran.
"Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas sesuai tingkatannya dan bisa berujung pada tindakan pemecatan, agar ada efek jera," katanya.
Terkait dugaan pungutan liar sertifikat tanah itu, dia mengatakan segera berkoordinasi dengan tim agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hingga tuntas.
Dia mengatakan oknum yang dilaporkan sudah diamankan pihak kepolisian di daerah itu untuk pemeriksaan lanjutan.
"Tentu uang pungutan liar akan dikembalikan kepada pemiliknya, kemudian kita perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa penerbitan sertifikat tanah sekarang tidak butuh biaya mahal," katanya.
Dia menambahkan Tim Saber Pungli akan terus bekerja melakukan pemberantasan termasuk jika praktik tersebut ditemukan di berbagai instansi teknis yang mengurus perizinan maupun di sekolah-sekolah.
"Saya sudah terima laporan dari kepolisian ada dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat tanah pada enam desa di Kecamatan Biboki Anleu," katanya saat dihubungi Antara dari Kupang, Senin.
Menurut Bupati dua periode itu mengapresiasi kerja cepat Tim Saber Pungli yang baru saja dibentuk sejak diterbitkan surat keputusan pembentukannya beberapa hari lalu.
"SK Tim Saber Pungli baru dikeluarkan pada Jumat (13/1) dengan melibatkan unsur kepolisian dan berbagai komponen terkait lainnya," katanya.
Dia mengatakan dugaan pungutan liar proses penerbitan sertifikat tanah yang dilaporkan tersebut paling rendah sebesar Rp 200.000.
Namun demikian, katanya tim masih melakukan pengusutan untuk mengetahui apakah pungutan tersebut dilakukan oleh aparat desa atau petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tim akan menyelesaikan hingga tuntas karena Presiden Joko Widodo pun sudah menegaskan berkali-kali termasuk saat berkunjung ke Belu bahwa biaya pengurusan sertifikat tanah hanya Rp50.000, kalau ada yang menagih lebih berarti pungli," katanya.
Menurut dia pungutan liar merupakan tindakan melanggar hukum dan jelas merugikan masyarakat, untuk itu berbagai cara akan dilakukan agar praktik itu, di daerah ini diberantas secara total.
Bupati Raymundus mengaku sudah menegaskan pula kepada seluruh aparat pemerintah di daerah setempat agar tidak melakukan kejahatan terahadap masyarakat berupa pungutan liar itu.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menanyakan kejelasan aturan mengenai pungutan yang berlaku dalam kepengurusan berbagai dokumen sebelum sebelum melakukan pembayaran.
"Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas sesuai tingkatannya dan bisa berujung pada tindakan pemecatan, agar ada efek jera," katanya.
Terkait dugaan pungutan liar sertifikat tanah itu, dia mengatakan segera berkoordinasi dengan tim agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hingga tuntas.
Dia mengatakan oknum yang dilaporkan sudah diamankan pihak kepolisian di daerah itu untuk pemeriksaan lanjutan.
"Tentu uang pungutan liar akan dikembalikan kepada pemiliknya, kemudian kita perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa penerbitan sertifikat tanah sekarang tidak butuh biaya mahal," katanya.
Dia menambahkan Tim Saber Pungli akan terus bekerja melakukan pemberantasan termasuk jika praktik tersebut ditemukan di berbagai instansi teknis yang mengurus perizinan maupun di sekolah-sekolah.