Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai fenomena gunung es yang menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

 

Untuk itu, dia menekankan perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, dan tidak hanya sekadar menjadi wacana tanpa tindakan nyata.

“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” ucapnya.

Dia pun menilai sudah selayaknya hukum ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman berat sebab tidak boleh ada toleransi sedikitpun kepada tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Dia meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual itu, di mana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terdapat tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

Dia pun meminta penegak hukum beserta pemangku kepentingan terkait untuk menjamin perlindungan maksimal bagi para korban dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” ucapnya.

Dia mengingatkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban dan menyebabkan trauma jangka panjang. Untuk itu, negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan bagi para korban.

“Saya tidak bisa membayangkan pilu yang dirasakan anak-anak ini. Bagaimana bisa orang dewasa yang harusnya melindungi dan menjaga mereka, justru melakukan kejahatan luar biasa yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” tuturnya.

Puan pun mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan pendampingan bagi para korban, serta mengimbau agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun memberikan pendampingan.

“Korban harus mendapatkan layanan pemulihan trauma secara komprehensif. Anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual harus diberikan terapi psikososial untuk membantu mereka pulih dari dampak psikologis,” ujarnya.

Puan juga meminta pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait memenuhi hak rehabilitasi sosial yang menjadi hak korban kekerasan seksual dengan menyediakan program pemulihan jangka panjang, termasuk konseling dan terapi psikologis yang memadai.

Tak hanya itu, dia juga mengingatkan agar proses hukum yang berjalan perlu memberikan perlakuan khusus dengan pendekatan yang tidak memperparah trauma korban, serta memastikan tak ada tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

Dia menambahkan agar upaya pencegahan kasus kekerasan seksual semakin ditingkatkan. Terlebih, Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 5 bertujuan mencapai kesetaraan gender, yang di dalamnya termasuk menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Untuk itu, Puan menekankan pentingnya edukasi tentang kekerasan seksual yang diberikan lembaga pendidikan, lingkungan dan keluarga, serta komunitas kepada anak-anak.

Terakhir, dia memastikan bahwa DPR bersama pemerintah akan terus berupaya memperkuat regulasi perlindungan terhadap anak dan perempuan.

“Tentunya untuk memerangi kekerasan seksual dibutuhkan kerja bersama dari semua pihak, termasuk dari berbagai elemen bangsa dan masyarakat itu sendiri. Mari bersama membawa Indonesia agar terbebas dari aksi kekerasan seksual, khususnya pada perempuan dan anak,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puan: Kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada fenomena gunung es 


Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025