Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memburu warga negara Malaysia berinisial LWC yang menjadi aktor utama dalam kasus penipuan daring berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.

"LWC sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami akan menerbitkan red notice kepada Interpol," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Tersangka LWC merupakan satu dari enam orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain LWC, dua tersangka lainnya berinisial SR dan AW yang merupakan warga negara Indonesia masih buron dan juga sedang diburu.

Sedangkan tiga orang tersangka lainnya adalah WNI berinisial WZ, MSD, dan AN.

Himawan menjelaskan tersangka WZ ditangkap pada 9 Maret 2025 di Medan, Sumatera Utara.

Tersangka WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan.

"Tersangka WZ telah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2021," ucapnya.

Selain membuat perusahaan, tersangka WZ juga mengirimkan telepon seluler yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung kepada tersangka LWC di Malaysia.

"Tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan pada ponsel tersebut," ujarnya.

Himawan mengatakan tersangka WZ tahu bahwa ponsel tersebut digunakan untuk pencucian uang dari hasil kegiatan penipuan.

Selanjutnya, tersangka MSD ditangkap pada tanggal 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.

Dari hasil pemeriksaan, ujar Himawan, diketahui bahwa MSD telah bekerja sejak Oktober 2024. Peran MSD adalah mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto dan membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp200.000–Rp250.000 per rekening.

Selain itu, tersangka MSD juga diperintahkan oleh tersangka WZ untuk mengirimkan ponsel yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking kepada tersangka LWC ataupun mengantarkan langsung kepada LWC di Malaysia.

Terakhir, tersangka AN ditangkap pada tanggal 20 Februari 2025 di Tangerang, Banten.

Peran AN, kata Himawan, adalah membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk digunakan dalam pencucian uang hasil kejahatan ini.

"Tersangka AN bekerja sejak bulan Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Dipaparkan Brigjen Himawan, dalam kasus ini, para pelaku menarik korbannya untuk berinvestasi trading saham dan kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX dengan beriklan di media sosial.

Lalu, setelah korban masuk grup WhatsApp, mereka diarahkan untuk berinvestasi oleh seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.

Korban, kata Himawan, dijanjikan akan dapat keuntungan atau bonus sebesar 30–200 persen setelah bergabung. Korban yang tertarik diarahkan untuk membuat akun di tiga platform tersebut.

Lalu, pada bulan Januari 2025, para korban dapat pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia.

Korban juga mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk memverifikasi akun kripto yang dimiliki dan diwajibkan mentransfer pembayaran pajak serta fee kepada ketiga platform tersebut jika korban ingin menarik uangnya.

Atas kecurigaan tersebut, korban pun menarik dana dari akun kripto mereka. Akan tetapi, penarikan dana tidak dapat dilakukan.

"Para korban pun menyadari bahwa telah mengalami penipuan, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri buru warga Malaysia aktor utama kasus penipuan kripto JYPRX


Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025