Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyingkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di empat daerah di Indonesia yang ditaksir menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Empat daerah dimaksud, yakni Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah; dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar.
“Modus operandi adalah dengan membeli biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tangkinya secara berulang dengan memakai barcode myPertamina yang tidak sesuai, selanjutnya dipindahkan ke dalam kembu dan drum untuk diperjualbelikan kembali,” kata Nunung.
Untuk kasus di Banjarmasin, penyidik menetapkan dua orang tersangka antara lain inisial MM selaku koordinator gudang penampungan BBM dan AM selaku supir truk yang berisi BBM subsidi yang akan dijual kembali.
Para tersangka diduga sudah melakukan tindak pidana tersebut selama kurang lebih satu tahun. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp56.940.000.000.
Sementara itu, terkait kasus di Bogor, Bareskrim menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial JS selaku pelaku dan pemilik modal. Ia diduga sudah melakukan perbuatannya selama 7 bulan dengan total kerugian negara ditaksir Rp3.276.000.000.
Berikutnya di Sukoharjo, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan inisial WTC, DBY, SY, SP, dan LA yang berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kelima tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM selama satu tahun dengan keuntungan Rp4.964.000.000 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.920.000.000.
Terkait kasus di Karawang, Bareskrim meringkus dua orang tersangka yang berinisial AS dan H. Tersangka AS selaku koordinator gudang penyimpanan BBM, sementara tersangka H selaku supir truk yang membeli dan mengangkut BBM.
Mereka diperkirakan melakukan perbuatannya selama satu tahun dan memperoleh keuntungan dengan estimasi Rp620.500.000 dan berdampak pada tidak tersalurkannya BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ucap Nunung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim singkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di empat daerah