Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Benar, terkait sprindiknya (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu, untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

Selain itu, Tessa mengemukakan bahwa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, Rasamala Aritonang, turut hadir saat KPK menggeledah kantor Visi Law Office

Kantor Visi Law Office merupakan tempat kerja dari Rasamala, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai tindak lanjut berikutnya dari KPK setelah menggeledah kantor tersebut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan perkara yang dimaksud.

Pada kesempatan sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Rasamala Aritonang pada Rabu ini.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Nomor Kav 4, Jakarta Selatan.

Adapun mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK tersebut sempat dipanggil KPK, dan memenuhi panggilan terkait kasus dugaan TPK/TPPU oleh SYL pada 2 Oktober 2023.

Rasamala pernah menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementan, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah kantor "Visi Law Office" terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo


Pewarta : Rio Feisal
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025