Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) menginisiasi pembentukan satuan tugas penanganan peredaran rokok ilegal, yang melibatkan berbagai pihak terkait
"Satgas akan dideklarasikan pada 4 Juni 2025 di Labuan Bajo," kata Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat Yeremias Ontong di Labuan Bajo, Rabu.
Ia mengklaim satgas tersebut merupakan satgas satu-satunya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dibentuk pemerintah daerah guna menangani peredaran rokok ilegal.
"Satgas ini melibatkan banyak unsur termasuk forkompimda plus, tentu dengan masing-masing tugas," ujarnya.
Ia menyebut pembentukan satuan tugas tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak sekaligus menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di 12 kecamatan di daerah itu.
"Tahun ini Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat dukungan alokasi dana dari Kementerian Keuangan yakni dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBCHT) dan dana dana bagi hasil pajak rokok kurang lebih Rp1 milyar untuk pengawasan rokok ilegal ini," katanya.
Dalam satgas penanganan pemberantasan rokok ilegal, lanjut dia, terdapat dua kelompok kerja (pokja) yakni pokja pokja sosialisasi dan pokja penegakan peredaran rokok ilegal.
"Satgas ini dibentuk berupa penyampaian informasi seperti sosialisasi, penyuluhan kepada masyarakat yang akan dilakukan beberapa tempat, kegiatan operasi bersama di beberapa tempat, kegiatan pengumpulan informasi dan kami lakukan peningkatan kapasitas aparatur kita yang belum begitu memahami apa itu rokok ilegal," jelasnya.
Ia juga mengapresiasi stakeholder terkait seperti Bea Cukai Labuan Bajo, Lanal Labuan Bajo dan Polres Manggarai Barat yang memiliki tujuan yang sama guna pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo Fatur Rahman menyatakan komitmen yang sama dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah itu dan menekankan pentingnya kolaborasi seluruh stakeholder dalam penanganan peredaran rokok ilegal.
"Dengan adanya kegiatan satgas ini kami akan melakukan operasi bersama, jadi dengan bahu membahu kami bersinergi dengan semua instansi dan kami tetap melakukan penertiban di pintu masuk, dan pengawasan peredaran rokok ini kami tetap melakukan bersama-sama," ujarnya.
Ia menjelaskan maraknya peredaran rokok ilegal di Pulau Flores karena terdapat beberapa pintu masuk pelayaran di beberapa kabupaten seperti pelabuhan serta tingginya minat warga sebagai konsumen rokok ilegal.
Sehingga, lanjut dia, masyarakat diminta untuk memiliki kesadaran agar tidak menjadi konsumen rokok ilegal karena dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
"Dari konsumen kita saling bahu membahu harus memerangi rokok ilegal ini, jadi dengan berkurangnya demand masyarakat, saya jamin, yakin jika tidak ada permintaan maka peredaran ini akan sama-sama kita kurangi," katanya.