Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diperpanjang.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa perpanjangan masa pembahasan tersebut demi mengakomodasi lebih banyak aspirasi dan perhatian publik.

“Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami, memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” kata Atnike.

Menurut dia, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, demi memitigasi timbulnya dampak yang tidak diinginkan dari revisi UU TNI.

Ke depannya, imbuh Atnike, Komnas HAM berkomitmen untuk tetap mengamati implikasi setelah revisi UU TNI disahkan menjadi undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai mengatakan Komnas HAM telah melakukan kajian terkait revisi UU TNI sejak tahun 2024. Kajian itu menyoroti isu-isu fundamental yang berkaitan dengan HAM, supremasi sipil, dan prinsip demokrasi.

Dalam kajian tersebut, Komnas HAM memberikan catatan terhadap penyusunan RUU TNI. Menurut Komnas HAM, penyusunan RUU TNI perlu diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI sebelumnya.

Selain itu, tambah Semendawai, Komnas HAM juga menekankan pentingnya perluasan ruang partisipasi masyarakat sipil dan transparansi dalam penyusunan RUU TNI.

“Kajian ini menegaskan bahwa revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.

RUU TNI disetujui untuk dibahas ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut dibahas ke tingkat lanjut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut RUU TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM minta pembahasan RUU TNI diperpanjang


Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025