Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menyebut ditemukan lima pelaku usaha yang melakukan pengurangan takaran minyak goreng rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan merek Minyakita.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan temuan tersebut didapat setelah melakukan uji petik atau pengukuran satuan barang, di enam provinsi, seperti Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.
"Ada sekitar lima pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa. Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter," ujar Yeka, di Jakarta, Jumat.
Yeka menjelaskan dalam uji petik, ada tiga kriteria yang menjadi penilaian yakni kesesuaian terkait volume, kesesuaian terkait harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700, dan kesesuaian atribut pelabelan.
Lebih lanjut, kata Yeka, nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran telah diserahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi, baik dalam penerapan HET, distribusi Minyakita hingga Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
"Kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan, sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses. Karena sebetulnya tadi keterangan menurut Pak Menteri (Budi Santoso) Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan," kata Yeka.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan distribusi, pengaturan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.
"Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya kemudian D1 (distributor 1), D2, dan HET-nya. Kita evaluasi semua," ujar Budi, usai melakukan pertemuan dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih, di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat.
Budi menyampaikan, sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para pengemas atau repacker Minyakita. Berdasarkan hasil diskusi, Budi mengatakan bahwa tidak semua pengemas melakukan kecurangan.
Kemendag juga menerima masukan-masukan dari para pengemas. Oleh karena itu, ke depan, Kemendag juga akan mengatur soal repacker.
Lebih lanjut, kata Budi, pengawasan akan terus dilakukan dan diperketat, khususnya menjelang Lebaran 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman menemukan lima pengusaha nakal kurangi isi Minyakita