Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang akhirnya mencabut status kejadian luar biasa (KLB) atas kasus demam berdarah dengue (DBD) yang menyerang warga ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak Januari 2019.
"Kasus DBD menunjukkan angka penurunan yang signifikan sehingga status KLB atas DBD, kami nyatakan untuk dicabut," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Koreh kepada wartawan di Kupang, Jumat (8/3).
Pemerintah Kota Kupang secara resmi menetapkan status kasus KLB DBD sejak 26 Januari 2019 dan telah mengakibatkan 530 orang menjadi korban serangan nyamuk Aedes Aegypti.
Penurunan kasus DBD, kata Jefri, terjadi setelah pemerintah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi kasus DBD seperti menggelar kegiatan fogging di berbagai tempat yang memiliki kasus DBD, abatesasi dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).
Jefri mengatakan, pencabutan status KLB DBD dilakukan setelah melalui proses evaluasi dilakukan Dinas Kesehatan Kota Kupang bahwa kasus DBD mulai menurun.
"Sebelum kami mencabut status KLB DBD dilakukan evaluasi terhadap kasus DBD yang terjadi dan ternyata menunjukan penurunan sehingga diputuskan untuk dicabut," katanya.
Baca juga: Puskesmas di Kota Kupang mulai buka posko KLB DBD
Jefri mengatakan, kendatipun status KLB dicabut, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melakukan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui pola 3M plus yang dilakukan secara berkelanjutan dalam mencegah terjadinya serangan penyakit DBD.
"Kami berharap masyarakat untuk tetap aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal agar kasus DBD tidak lagi terjadi di daerah ini," katanya menegaskan.
Jefri juga mendorong agar pemberdayaan juru pemantau jentik (jumantik) yang ada disetiap rumah tangga untuk lebih aktif dalam upaya melakukan pemberantasan sarang nyamuk.
Baca juga: Kasus DBD di Kota Kupang masuk kategori KLB
Baca juga: Dua wilayah di NTT berstatus KLB DBD
"Kasus DBD menunjukkan angka penurunan yang signifikan sehingga status KLB atas DBD, kami nyatakan untuk dicabut," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Koreh kepada wartawan di Kupang, Jumat (8/3).
Pemerintah Kota Kupang secara resmi menetapkan status kasus KLB DBD sejak 26 Januari 2019 dan telah mengakibatkan 530 orang menjadi korban serangan nyamuk Aedes Aegypti.
Penurunan kasus DBD, kata Jefri, terjadi setelah pemerintah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi kasus DBD seperti menggelar kegiatan fogging di berbagai tempat yang memiliki kasus DBD, abatesasi dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).
Jefri mengatakan, pencabutan status KLB DBD dilakukan setelah melalui proses evaluasi dilakukan Dinas Kesehatan Kota Kupang bahwa kasus DBD mulai menurun.
"Sebelum kami mencabut status KLB DBD dilakukan evaluasi terhadap kasus DBD yang terjadi dan ternyata menunjukan penurunan sehingga diputuskan untuk dicabut," katanya.
Baca juga: Puskesmas di Kota Kupang mulai buka posko KLB DBD
Jefri mengatakan, kendatipun status KLB dicabut, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melakukan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui pola 3M plus yang dilakukan secara berkelanjutan dalam mencegah terjadinya serangan penyakit DBD.
"Kami berharap masyarakat untuk tetap aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal agar kasus DBD tidak lagi terjadi di daerah ini," katanya menegaskan.
Jefri juga mendorong agar pemberdayaan juru pemantau jentik (jumantik) yang ada disetiap rumah tangga untuk lebih aktif dalam upaya melakukan pemberantasan sarang nyamuk.
Baca juga: Kasus DBD di Kota Kupang masuk kategori KLB
Baca juga: Dua wilayah di NTT berstatus KLB DBD