Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku tidak mempersoalkan pihak penginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset apabila nantinya terdapat perubahan daftar RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Pasalnya bagi Pemerintah, kata dia, pihak yang mengusulkan RUU tersebut tidak penting.

"Yang penting RUU-nya selesai. Apakah nanti dalam perubahan prolegnas akan menjadi inisiatif pemerintah atau ada dugaan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengambil alih," ucap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Supratman menjelaskan RUU Perampasan Aset sudah dikomunikasikan Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik.

Saat ini, Pemerintah sedang menunggu masa reses DPR untuk kemudian membahas prolegnas perubahan 2025, yang di dalamnya akan terdapat pembahasan mengenai kelanjutan RUU Perampasan Aset.

Menkum mengatakan telah meminta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, yang bertanggungjawab menyusun prolegnas bersama DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), untuk segera melakukan komunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Badan Urusan Undang-Undang (BUU) DPD.

"Karena itu sekali lagi kita ikuti prosesnya, tunggu sampai prolegnas yang akan datang," ungkapnya.

Adapun RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun, RUU itu tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menginginkan RUU tentang Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Untuk mencapai hal itu, kata Sturman di Jakarta, Rabu (4/12/2024), RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025 harus selesai dibahas di DPR.

RUU yang masuk prioritas pada tahun 2025 terdapat sebanyak 41 RUU, yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga DPD.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden RI sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah saat ini masih membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sehingga belum ada rencana menerbitkan surat presiden (surpres) baru ke DPR RI.

“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).

RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa yang lalu, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.

RUU itu sempat masuk prolegnas pada 2023, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama, juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Walaupun demikian, sejauh ini RUU itu belum kembali dibahas secara formal baik oleh pemerintah maupun DPR RI.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum tak persoalkan pihak penginisiasi RUU Perampasan Aset


Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025