Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang rencananya akan dibuat, harus diiringi dengan pengondisian atau peningkatan akuntabilitas, integritas, dan kompetensi dari para aparat penegak hukum.
Dia tak menampik bahwa nilai-nilai tersebut terdengar klise, tetapi hal itulah yang kini menjadi permasalahan dalam urusan penegakan hukum di tanah air. Pasalnya, "bangunan hukum" tersebut relatif terbatas bahkan tertutup bagi masyarakat luas.
"Sehingga dibutuhkan akuntabilitas. Kalau tidak, terjadi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum itu sendiri," kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, menurut dia, seluruh pihak perlu mendorong kepada penyelenggara negara guna memastikan orang-orang yang bekerja di institusi penegak hukum itu memiliki kompetensi
Sebab, dia menilai, penerapan UU tersebut nantinya akan menyangkut dengan nasib dan masa depan seseorang.
Menurut dia, peningkatan integritas juga harus dilakukan mulai dari tingkat penyidik hingga para hakim.
Mereka, kata dia, harus sangat berhati-hati jika menuntut atau merampas aset. Karena harta benda yang dimiliki oleh seseorang juga dijamin oleh konstitusi.
Terlebih lagi, dia menilai bahwa masyarakat cenderung khawatir dan menghindari jika berurusan dengan hukum walaupun hanya menjadi saksi.
Bahkan, kata dia, tak sedikit warga yang melihat kecelakaan lalu lintas di jalanan pun enggan untuk menjadi saksi karena ada kekhawatiran jika berurusan dengan penegak hukum.
"Seandainya hukum acara pidana yang selama ini kita praktekkan dijalankan secara jujur dan tepat, mungkin kita tidak akan banyak mendengar kehebohan-kehebohan dalam dunia penegakan hukum kita," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: UU Perampasan Aset perlu diiringi integritas aparat

Legislator: UU Perampasan Aset perlu diiringi integritas aparat


Tangkapan layar - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat menyampaikan keterangan dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)