Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan rayonisasi yang diterapkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini bertujuan untuk mencegah adanya blank spot atau wilayah tanpa sekolah negeri sama sekali.
“Kalau kita pakai zonasi, yang di dalam lingkaran zonasi itu aja yang dapat akses ke sekolah negeri, wilayah radius lain ya selesai, apalagi kalau dalam satu zonasi itu ada tiga sekolah negeri yang berdekatan, maka tahun ini SPMB kami bagi rayonisasi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto di Jakarta, Kamis.
Gogot menjelaskan sistem rayonisasi tersebut membagi wilayah, khususnya yang memiliki beberapa sekolah negeri berdekatan secara adil, baik berdasarkan lingkup kelurahan, kecamatan hingga provinsi, sehingga tidak ada wilayah yang tidak memiliki akses kepada sekolah negeri.
Pihaknya juga memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan cakupan wilayah rayonisasi tersebut sesuai konteks lokal, melalui peraturan gubernur, bupati/walikota atau keputusan teknis lainnya.
“Maka, kami bagi rayonisasi, misalnya SMA 1 mengampu kecamatan mana saja, SMA 2 kecamatan mana, dirayonkan supaya semua kecamatan tertampung di SMA negeri yang terdekat di situ supaya tidak ada blank spot, tidak ada daerah yang tidak terkover oleh sekolah negeri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gogot mengatakan sistem rayonisasi dalam SPMB tersebut hanya berlaku pada jenjang SMA, sehingga para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang berlaku mulai 28 Februari 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah menetapkan empat jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.
Adapun keempat jalur dalam kebijakan SPMB ini meliputi jalur domisili, prestasi yang meliputi prestasi akademik, nonakademik dan kepemimpinan, jalur afirmasi dan jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikdasmen: Rayonisasi SPMB cegah blank spot tanpa sekolah negeri