Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial.
"SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia," ujar Mendikdasmen Mu'ti di Gedung A Kemendikdasmen Jakarta pada Senin.
Sejalan dengan filosofi pendidikan bermutu untuk semua, ia mengatakan SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat.
Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik.
"Kami menekankan pada istilah murid, istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menilai pelaksanaan SPMB memiliki peran penting dan perlu dukungan penuh dari Pemerintah Daerah.
"Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia," ujarnya.
Dalam ketentuannya, SPMB memiliki beberapa poin penting. Salah satunya ialah sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
"Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," kata Mu'ti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikdasmen umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru