Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang terus mendorong pelaku usaha peternakan ayam pedaging serta produksi tahu dan tempe yang berlokasi di sekitar permukiman warga untuk segera mengurus izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Amdal atau izin gangguan lingkungan ini penting agar tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang Paternis Vinci ketika dihubungi wartawan di Kupang, Rabu (27/3).

Paternis mengatakan hal itu terkait semakin maraknya usaha peternakan ayam pedaging maupun usaha tahu tempe di Kabupaten Kupang yang dekat dengan  permukiman warga.

Ia mengatakan, usaha peternakan ayam pedaging dilakukan dalam skala yang besar serta dekat dengan permukiman penduduk perlu mengantongi izin dari pemerintah setempat seperti izin amdal maupun UPL/UKL.

"Tergantung hasil kajian apabila usaha peternakan ayam pedaging membutuhkan amdal maka perlu menggunakan amdal apabila usaha bersakala besar yang berpotensi mengganggu lingkungan," tegasnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah juga telah meminta pelaku usaha tempe dan tahu daerah ini untuk mengurus izin lingkungan agar usaha itu tidak mengganggu masyarakat.

"Ada beberapa pelaku usaha tempe di Kabupaten Kupang yang telah mengantongi izin pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah daerah," kata Paternis.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Kupang terus mendorong pelaku usaha peternakan ayam pedaging maupun usaha pembuatan tempe untuk mengurus izin lingkungan sehingga usaha mereka bisa berjalan lancar tanpa mengganggu lingkungan.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024