Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengharmonisasi sebanyak 56 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan 53 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) selama periode Januari-September 2025.

“Terhitung hingga September, ada 56 ranperda dan 53 ranperkada yang diharmonisasi, jadi totalnya 109 produk hukum daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Senin.

Ia menjelaskan harmonisasi produk hukum daerah bertujuan menjamin keterpaduan dengan sistem hukum nasional serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Secara garis besar, harmonisasi tersebut kami lakukan dari tiga aspek, yakni prosedural, teknis, dan substansinya,” tambah dia.

Selain itu, pihaknya juga telah menyelesaikan penyusunan 93 naskah akademik sebagai bagian dari kegiatan harmonisasi atau pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada

“Sekarang ini di NTT, kami dorong agar dalam pembentukan regulasi baik perda maupun perkada, harus disiapkan data dukung yang kuat. Tanpa data yang memadai produk hukum akan sulit dibentuk,” jelas dia.

Menurut dia, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota perlu membangun suatu sistem data terpadu sehingga menjadi acuan bersama dalam penentuan kebijakan agar lebih efektif dan komprehensif.

Silvester juga menambahkan dari aspek sumber daya manusia, pihaknya memiliki 15 orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang terdiri dari satu orang perancang ahli madya, delapan perancang ahli muda, tiga perancang ahli pertama, dan tiga CPNS.

Sebelumnya, pada Kamis (2/10), Kanwil Kemenkum NTT dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka menggelar rapat membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam ranperkada dan dua ranperda Kabupaten Sikka.

Agenda rapat tersebut berfokus pada pembahasan perubahan APBD 2025, Rancangan Perda tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar, serta penyesuaian teknis penulisan dokumen agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

“Rancangan perda ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kompetensi ASN, yang pada akhirnya akan mendorong kualitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sikka,” ujar Silvester.


Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026