Kupang (ANTARA) - Tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (6/4) mengamankan dua kapal nelayan yang beroperasi tanpa izin di wilayah perairan Teluk Kupang.
"Dua kapan nelayan yang ditangkap pada koordinat 10.08.36 LS dan 123.35.18 BT itu yakni KM Tiara MS dan KM Cahaya Zaman," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Ganef Wurgiyanto kepada Antara di Kupang, Sabtu (6/4) malam.
"Saya baru mendapat laporan bahwa, Tim PSDKP Kupang menggelar operasi dan menangkap dua kapal nelayan. Dua kapal nelayan itu sudah digiring ke Pelabuhan Tenau Kupang malam ini," kata Ganef.
Operasi itu dilakukan karena adanya laporan dari kelompok nelayan yang menyebutkan bahwa ada sejumlah kapal nelayan tanpa izin yang selalu beroperasi di wilayah perairan laut Teluk Kupang.
Dia mengatakan, dua kapal nelayan itu ditangkap karena nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan surat izin penangkapan ikan (SIPI), tanpa surat laik operasi (SLO) dan surat persetujuan berlayar (SPB).
"Kalau pelanggaran, sementara ini menurut petugas bahwa kapal tersebut tidak memiliki semua dokumen yang diwajibkan untuk kapal nelayan," katanya Ganef menjelaskan.
Kapal nelayan yang di nakhodai Jainuddin itu adalah milik Marthinus Atasogen.
Saat ini, petugas masih meminta keterangan dari nahkoda kapal di Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kupang.
Baca juga: Menteri Susi: Jangan gunakan jaring insang
Baca juga: Perlukah UU Perlindungan Nelayan direvisi?
"Dua kapan nelayan yang ditangkap pada koordinat 10.08.36 LS dan 123.35.18 BT itu yakni KM Tiara MS dan KM Cahaya Zaman," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Ganef Wurgiyanto kepada Antara di Kupang, Sabtu (6/4) malam.
"Saya baru mendapat laporan bahwa, Tim PSDKP Kupang menggelar operasi dan menangkap dua kapal nelayan. Dua kapal nelayan itu sudah digiring ke Pelabuhan Tenau Kupang malam ini," kata Ganef.
Operasi itu dilakukan karena adanya laporan dari kelompok nelayan yang menyebutkan bahwa ada sejumlah kapal nelayan tanpa izin yang selalu beroperasi di wilayah perairan laut Teluk Kupang.
Dia mengatakan, dua kapal nelayan itu ditangkap karena nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan surat izin penangkapan ikan (SIPI), tanpa surat laik operasi (SLO) dan surat persetujuan berlayar (SPB).
"Kalau pelanggaran, sementara ini menurut petugas bahwa kapal tersebut tidak memiliki semua dokumen yang diwajibkan untuk kapal nelayan," katanya Ganef menjelaskan.
Kapal nelayan yang di nakhodai Jainuddin itu adalah milik Marthinus Atasogen.
Saat ini, petugas masih meminta keterangan dari nahkoda kapal di Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kupang.
Baca juga: Menteri Susi: Jangan gunakan jaring insang
Baca juga: Perlukah UU Perlindungan Nelayan direvisi?