Labuan Bajo (ANTARA) - Tim patroli gabungan meringkus tiga orang yang melakukan perburuan liar atas satwa dilindungi jenis rusa di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa.
Ia menambahkan para terduga pelaku melakukan perburuan rusa menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat satwa Komodo. Ketiga terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35).
"Para terduga pelaku berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)," ungkapnya
Ia juga menjelaskan para pelaku diamankan dalam patroli gabungan yang digelar Polres Manggarai Barat, Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Ditpolairud Polda NTT, dan Korpolairud Baharkam Polri.
Patroli gabungan, lanjut dia, dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari BTNK karena adanya informasi aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).
"Kami mendapatkan informasi, bahwa adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK," jelasnya.
Setelah menerima informasi terkait perburuan rusa pada Sabtu (13/12), tim gabungan dari kepolisian dan petugas Gakkum BTNK, bergerak ke lokasi target pada malam hari.
Lebih lanjut, pada Minggu (14/12) dini hari sekira pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung dikirim untuk menggelar operasi, sampai akhirnya petugas berhasil menangkap para pemburu liar ini," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan saat dilakukan upaya penangkapan, perahu para terduga pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki kapal cepat tim patroli, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya menghentikan perahu para terduga pelaku. Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.
"Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo dan sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas," ungkapnya.
Usai ditangkap, kata dia, ketiga terduga pelaku langsung dibawa menuju Labuan Bajo. Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
"Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit ponsel, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati, serta junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi. Apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya tindakan ilegal tersebut, ia meminta agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau instansi terkait lainnya.
"Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia, tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim gabungan tangkap pelaku perburuan rusa di Pulau Komodo