Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan berbagai jenis alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu 2019 yang belum diturunkan selama masa tenang berlangsung.

"Kami sudah perintahkan Satpol PP Kota Kupang untuk membantu Bawaslu melakukan penertiban terhadap APK peserta pemilu yang belum diturunkan. Selama masa tenang semua APK harus dibersihkan," kata Wali Kota Kupang di Kupang, Senin (15/4).

Jefri mengatakan, petugas Satpol PP Kota Kupang diminta turun ke enam kecamatan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan penertiban terhadap APK yang belum diturunkan.

"Apabila dalam masa tenang ini masih ditemukan juga APK yang bergelantungan di pinggir-pinggir jalan, maka saya akan turun langsung untuk melakukan pembongkaran," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, penertiban APK perlu dilakukan demi terwujudnya pemilu legislatif dan pilpres 2019 di Kota Kupang berlangsung secara demokratis, jujur dan adil serta sukses.

Jefri berharap, para peserta pemilu maupun partai politik untuk secara mandiri melakukan pembersihan APK yang masih bertenger di berbagai sudut Kota Kupang.

Baca juga: Pembersihan APK caleg di masa tenang pemilu
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang tertibkan 800 APK pemilu
 

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024