Ombudsman NTT temukan adanya potensi maladministrasi di dua daerah
Kami menelaah data temuan kajian yang dikumpulkan sejak Maret sampai dengan April, melalui konfirmasi dengan perwakilan Pemda Kota Kupang dan Kabupaten Kupang...
Kupang (ANTARA) - Ombudsman Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan surat keterangan tanah (SKT) di dua kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Kami menelaah data temuan kajian yang dikumpulkan sejak Maret sampai dengan April, melalui konfirmasi dengan perwakilan Pemda Kota Kupang dan Kabupaten Kupang,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombusdman NTT Ola Mangu Kanisius di Kupang, Minggu.
Dua kabupaten Kota yang ditemukan adanya potensi tersebut yakni Kabupaten Kupang dan Kota Kupang yang merupakan ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia mengatakan usai melakukan kajian pihaknya selanjutnya meminta pendapat ahli, untuk merumuskan saran perbaikan tata kelola pelayanan SKT di dua wilayah tersebut.
Beberapa temuan tersebut berupa dasar hukum, sarpras fasilitas, jumlah dan kompetensi petugas pelaksana. Serta memantau tangibilitas komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan pada instansi pelayanan SKT.
Ombudsman NTT mengonfirmasi temuan yang diperoleh selama kegiatan pengumpulan data, bersama perwakilan kedua Pemda yang dihadiri Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kupang dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Kupang, serta Staf Bagian Organisasi Setda Kota Kupang.
Dia menambahkan bahwa materi konfirmasi seputar aktualisasi kewenangan mengatur daerah terkait mekanisme pelayanan administrasi pertanahan pada lingkup Kecamatan, Desa dan Kelurahan serta peran koordinasi dan pembinaan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan dan implementasi standar pelayanan publik pada setiap unit penyelenggara layanan SKT di daerah" beber Ola Mangu
Dalam keterangan tertulis menguraikan bahwa selain konfirmasi data temuan, Ombudsman NTT bersama perwakilan kedua Pemda mendiskusikan opsi perbaikan layanan dalam perumusan saran kajian dimaksud.
"Perwakilan kedua Pemda menjelaskan belum tersedia regulasi dalam bentuk peraturan kepala daerah yang mengatur prosedur atau mekanisme pelayanan administrasi pertanahan di daerah. Serta secara terbuka menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelayanan SKT di daerah" jelas Ola Mangu
Kajian ini dilaksanakan dalam serangkaian tahapan yakni deteksi, analisis dan perumusan saran perbaikan dengan fokus pada penyempurnaan organisasi dan penyempurnaan prosedur pelayanan publik.
Tahapan Analisis dimulai dengan pengumpulan data dan penelaahan berdasarkan regulasi dan diskusi kelompok terfokus dengan para pemangku kepentingan terkait, serta pandangan dari ahli.
Baca juga: ASDP Kupang tegaskan ABK tak boleh menjual tiket di atas kapal
Baca juga: Ombudsman NTT minta perbaiki layanan ekspor-impor di perbatasan
"Kami menelaah data temuan kajian yang dikumpulkan sejak Maret sampai dengan April, melalui konfirmasi dengan perwakilan Pemda Kota Kupang dan Kabupaten Kupang,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombusdman NTT Ola Mangu Kanisius di Kupang, Minggu.
Dua kabupaten Kota yang ditemukan adanya potensi tersebut yakni Kabupaten Kupang dan Kota Kupang yang merupakan ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia mengatakan usai melakukan kajian pihaknya selanjutnya meminta pendapat ahli, untuk merumuskan saran perbaikan tata kelola pelayanan SKT di dua wilayah tersebut.
Beberapa temuan tersebut berupa dasar hukum, sarpras fasilitas, jumlah dan kompetensi petugas pelaksana. Serta memantau tangibilitas komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan pada instansi pelayanan SKT.
Ombudsman NTT mengonfirmasi temuan yang diperoleh selama kegiatan pengumpulan data, bersama perwakilan kedua Pemda yang dihadiri Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kupang dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Kupang, serta Staf Bagian Organisasi Setda Kota Kupang.
Dia menambahkan bahwa materi konfirmasi seputar aktualisasi kewenangan mengatur daerah terkait mekanisme pelayanan administrasi pertanahan pada lingkup Kecamatan, Desa dan Kelurahan serta peran koordinasi dan pembinaan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan dan implementasi standar pelayanan publik pada setiap unit penyelenggara layanan SKT di daerah" beber Ola Mangu
Dalam keterangan tertulis menguraikan bahwa selain konfirmasi data temuan, Ombudsman NTT bersama perwakilan kedua Pemda mendiskusikan opsi perbaikan layanan dalam perumusan saran kajian dimaksud.
"Perwakilan kedua Pemda menjelaskan belum tersedia regulasi dalam bentuk peraturan kepala daerah yang mengatur prosedur atau mekanisme pelayanan administrasi pertanahan di daerah. Serta secara terbuka menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelayanan SKT di daerah" jelas Ola Mangu
Kajian ini dilaksanakan dalam serangkaian tahapan yakni deteksi, analisis dan perumusan saran perbaikan dengan fokus pada penyempurnaan organisasi dan penyempurnaan prosedur pelayanan publik.
Tahapan Analisis dimulai dengan pengumpulan data dan penelaahan berdasarkan regulasi dan diskusi kelompok terfokus dengan para pemangku kepentingan terkait, serta pandangan dari ahli.
Baca juga: ASDP Kupang tegaskan ABK tak boleh menjual tiket di atas kapal
Baca juga: Ombudsman NTT minta perbaiki layanan ekspor-impor di perbatasan