Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang telah meminta tiga tempat pemungutan suara (TPS) di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan temuan penyalahgunaan hak pilih oleh Panwaslu setempat.

"Untuk kota Kupang ada tiga TPS yang akan mengelar PSU, karena adanya temuan Panwaslu soal penyalahgunaan hak pilih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Kupang Deky Ballo kepada Antara di Kupang, Selasa (23/4).

Tiga TPS yang akan melaksanakan PSU itu adalah TPS 27 di Kelurahan Oesapa, TPS 13 di Kelurahan Kayu Putih dan TPS 11 di Kelurahan Kolhua. Untuk TPS 27 Oesapa jumlah pemilih sebanyak 239 orang, akibat adanya temuan pelanggaran penyalahgunaan undangan formulir C6.

Kemudian di TPS 13 Kelurahan Kayu Putih terdapat 176 pemilih dengan penyalahgunaan pelayanan formulir A5 atau surat pindah memilih. Sementara di TPS 11 Kolhua terdapat 292 pemilih dengan temuan Data Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih dengan e-KTP, namun tidak sesuai dengan alamat domisili di lingkungan sekitar TPS.

"Sesuai rekomendasi Panwaslu, pemungutan suara ulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD kota/kabupaten pada tiga TPS tersebut akan digelar pada Sabtu (27/4) 2019," katanya.

Untuk wilayah NTT, terdapat 61 TPS yang akan menyelenggarakan PSU.Dari total 61 TPS itu, 56 TPS itu gelar pemungutan suara ulang, sedangkan 5 TPS itu gelar pemungutan suara lanjutan.

Baca juga: Puluhan TPS berpotensi lakukan PSU
Baca juga: Di NTT, 51 TPS harus gelar pemungutan suara ulang

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024