Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore mengatakan, sebanyak 106.000 warga tidak mampu di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mendapat perlindungan dari Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BJPS) Kesehatan.

"Pemerintah Kota Kupang akan terus berupaya memberikan perhatian terhadap masyarakat yang tidak mampu melalui berbagai bantuan sosial agar kehidupan mereka menjadi lebih baik," kata Jefrison Riwu Kore ketika dihubungi di Kupang, Minggu (28/4).

Jefrison mengatakan hal itu terkait upaya Pemerintah Kota Kupang guna dalam mempercepat pengentasan kemiskinan yang masih meliliti sebagian masyarakat di kota ini.

Dia mengatakan, sektor kesehatan menjadi salah satu program prioritas dilakukan Pemerintah Kota Kupang guna mewujudkan masyarakat kota yang sehat dan percepatan pengentasan kemiskinan dialami masyarakat di daerah itu.

Menurut dia, warga tidak mampu yang telah mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Kesehatan telah mencapai 106.000 orang yang tersebar di 51 kelurahan di Kota Kupang.

"Masyarakat tidak mampu yang mendapat perlindungan jaminan kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan di berbagai pusat layanan kesehatan milik pemerintah Kota Kupang," kata Jefrison.

Ia juga mengatakan, selain perlindungan kesehatan juga dialokasikan bantuan pangan non tunai sebesar Rp110.000/bulan untuk 3.000 kepala keluarga berasal dari keluarga tidak mampu.

"Dana bantuan pangan non tunai untuk 3.000 KK itu dialokasikan dari dana ABPD II Kota Kupang.

Baca juga: BPJS Kesehatan tetap tanggung biaya persalinan
Baca juga: RS Siloam terima pasien BPJS Kesehatan

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024