Jakarta (ANTARA) - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas lagu atau musik yang memiliki hak cipta yang diputar dalam live streaming di platform digital merupakan kewajiban platform seperti TikTok, YouTube atau Spotify, dan bukan dibebankan kepada kreator.
"Kreator tidak membayar. Dari TikTok-nya, dari Spotify-nya, dari YouTube-nya yang membayar. TikTok-nya membayar,” kata Suyud dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
LMKN menegaskan bahwa kreator konten tidak dibebani kewajiban membayar royalti ketika melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial.
Suyud menjelaskan, platform digital berskala besar telah memiliki perjanjian lisensi dengan LMKN. Dana royalti yang disetor oleh platform tersebut kemudian dikelola dan didistribusikan kepada para pemilik hak cipta melalui mekanisme yang telah diatur.
“Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui LMK setelah diverifikasi ketat oleh LMKN dan LMK," jelasnya.
Ia menegaskan, kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum.
“Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sudah mengatur hal itu. Salah satu kategori pengguna komersial digital mencakup downloading dan video streaming,” kata Suyud.
Menurut Suyud, perkembangan teknologi digital justru memudahkan LMKN dalam memantau penggunaan lagu di ranah daring. Sistem digital memungkinkan pencatatan pemakaian karya secara lebih akurat, sehingga distribusi hak ekonomi kepada para musisi dapat dilakukan secara lebih tertata dan transparan.
“Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi,” tandas Suyud.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyebut penggunaan musik di live streaming atau audio streaming di media sosial oleh kreator dikenakan royalti, agar para kreator tidak perlu khawatir dan tetap bisa melakukan streaming dengan musik atau lagu yang sudah berlisensi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LMKN tegaskan kewajiban membayar royalti ada di pihak platform
LMKN menegaskan kewajiban membayar royalti ada di pihak platform
Sabtu, 7 Februari 2026 7:21 WIB
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik, di Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Fitra Ashari
Pewarta : Fitra Ashari
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Fadli Zon ingin mendaftarkan dangdut sebagai warisan budaya takbenda UNESCO
29 October 2025 14:12 WIB
BPOLBF gelar kegiatan padukan keindahan alam-alunan musik di Parapuar
17 October 2024 5:48 WIB, 2024
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus impor barang di Ditjen Bea Cukai
06 February 2026 7:11 WIB
DJPb: Realisasi tunjangan guru ASN di NTT pada awal 2026 capai Rp138 miliar
05 February 2026 14:29 WIB