Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Kupang Charles Panie mengatakan sebanyak 50 dari 160 desa di wilayah kabupaten yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste ini mulai melakukan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2019.
"Kami sudah memproses pencairan dana desa tahap pertama untuk 50 desa di Kabupaten Kupang. Proses pencairan dana itu mulai dilakukan pada pekan lalu," kata Charles Panie ketika dihubungi Antara di Kupang, Senin (3/6).
Dia menegaskan hal itu berkaitan dengan realisasi pencairan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 guna mempercepat proses pembangunan kawasan pedesaan di Kabupaten Kupang yang masih terkebelakang itu.
Ia mengatakan pencarian dana desa ini dilakukan melalui tiga tahap, yakni pada tahap pertama hanya dilakukan pencarian sebesar 20 persen kepada desa-desa yang sudah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD 2018.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pencairan tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. "Kami targetkan dana desa tahap ketiga sudah bisa dicairkan pada Agustus 2019," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Kupang ini mengatakan untuk pencarian dana desa harus menyusun dan mengesahkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBDes) dan menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) menyangkut dana desa yang dikelola setiap desa.
Pada tahun 2019 Kabupaten Kupang mendapat alokasi dana desa sebesar Rp164 miliar yang dialokasikan untuk 160 desa di wilayah itu atau mengalami kenaikan sebesar Rp136 miliar dibadingkan ADD 2018.
Baca juga: ADD ratusan juta untuk Desa Kolabe belum dipertangungjawabkan
Baca juga: Ternyata masih banyak desa yang belum buat laporan penggunaan ADD
"Kami sudah memproses pencairan dana desa tahap pertama untuk 50 desa di Kabupaten Kupang. Proses pencairan dana itu mulai dilakukan pada pekan lalu," kata Charles Panie ketika dihubungi Antara di Kupang, Senin (3/6).
Dia menegaskan hal itu berkaitan dengan realisasi pencairan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 guna mempercepat proses pembangunan kawasan pedesaan di Kabupaten Kupang yang masih terkebelakang itu.
Ia mengatakan pencarian dana desa ini dilakukan melalui tiga tahap, yakni pada tahap pertama hanya dilakukan pencarian sebesar 20 persen kepada desa-desa yang sudah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD 2018.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pencairan tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. "Kami targetkan dana desa tahap ketiga sudah bisa dicairkan pada Agustus 2019," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Kupang ini mengatakan untuk pencarian dana desa harus menyusun dan mengesahkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBDes) dan menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) menyangkut dana desa yang dikelola setiap desa.
Pada tahun 2019 Kabupaten Kupang mendapat alokasi dana desa sebesar Rp164 miliar yang dialokasikan untuk 160 desa di wilayah itu atau mengalami kenaikan sebesar Rp136 miliar dibadingkan ADD 2018.
Baca juga: ADD ratusan juta untuk Desa Kolabe belum dipertangungjawabkan
Baca juga: Ternyata masih banyak desa yang belum buat laporan penggunaan ADD