Kupang (ANTARA) - Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengatakan proses pencarian dana desa tahap ketiga 2018 untuk Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara belum dapat direalisasikan karena terkendala belum adanya pertanggungjawaban penggunaan dana desa sebesar Rp800 juta.
"Alokasi dana desa tahap ketiga untuk Desa Kolabe belum bisa dicairkan karena belum ada laporan pertangungjawaban penggunaan dana desa sebesar Rp800 juta oleh kepala desa dan mantan penjabat kepala desa setempat," kata Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe di Oelamasi, Jumat (24/5).
Jerry mengatakan, selain terdapat dana desa Rp800 juta tahun 2018 yang belum dipertanggungjawabkan oleh mantan penjabat kepala desa juga terdapat dana desa tahun 2017 sebesar Rp200 juta yang belum dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Kolabe sebelumnya.
"Alokasi dana desa yang belum dipertanggungjawabkan untuk Desa Kolabe sangat besar hampir mencapai Rp1 miliar sehingga kita mendorong Inspektorat Kabupaten Kupang untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap para pengelola dana desa," kata Jerry.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang itu, pemeriksaan dilakukan inspektorat sangat penting guna mengetahui ada tidaknya penyimpangan yang merugikan negara dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar di Desa Kolabe.
"Apabila terdapat indikasi korupsi maka kami akan dorong untuk ditangani secara hukum oleh Kejaksaan karena dana desa dialokasikan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat," kata Jerry.
Ia mengatakan belum adanya laporan pertangungjawaban pengunaan dana desa tahap pertama dan kedua tahun 2018 menyebabkan proses pencairan dana desa tahap ketiga maupun pencairan ADD tahap I tahun 2019 untuk Desa Kolabe belum dapat dilakukan.
Jerry mengatakan, persoalan alokasi dana desa di Desa Kolabe perlu dituntaskan sehingga tidak berdampak pada mandeknya program pembangunan masyarakat desa setempat.
Baca juga: Tiga desa belum berikan laporan tentang ADD 2018
Baca juga: Kepala desa diminta profesional kelola ADD
"Alokasi dana desa tahap ketiga untuk Desa Kolabe belum bisa dicairkan karena belum ada laporan pertangungjawaban penggunaan dana desa sebesar Rp800 juta oleh kepala desa dan mantan penjabat kepala desa setempat," kata Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe di Oelamasi, Jumat (24/5).
Jerry mengatakan, selain terdapat dana desa Rp800 juta tahun 2018 yang belum dipertanggungjawabkan oleh mantan penjabat kepala desa juga terdapat dana desa tahun 2017 sebesar Rp200 juta yang belum dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Kolabe sebelumnya.
"Alokasi dana desa yang belum dipertanggungjawabkan untuk Desa Kolabe sangat besar hampir mencapai Rp1 miliar sehingga kita mendorong Inspektorat Kabupaten Kupang untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap para pengelola dana desa," kata Jerry.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang itu, pemeriksaan dilakukan inspektorat sangat penting guna mengetahui ada tidaknya penyimpangan yang merugikan negara dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar di Desa Kolabe.
"Apabila terdapat indikasi korupsi maka kami akan dorong untuk ditangani secara hukum oleh Kejaksaan karena dana desa dialokasikan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat," kata Jerry.
Ia mengatakan belum adanya laporan pertangungjawaban pengunaan dana desa tahap pertama dan kedua tahun 2018 menyebabkan proses pencairan dana desa tahap ketiga maupun pencairan ADD tahap I tahun 2019 untuk Desa Kolabe belum dapat dilakukan.
Jerry mengatakan, persoalan alokasi dana desa di Desa Kolabe perlu dituntaskan sehingga tidak berdampak pada mandeknya program pembangunan masyarakat desa setempat.
Baca juga: Tiga desa belum berikan laporan tentang ADD 2018
Baca juga: Kepala desa diminta profesional kelola ADD