Kupang (ANTARA) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyesalkan adanya penangkapan terhadap 21 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur di Kepulauan Riau (Kepri).
"Kita tentu sesalkan penangkapan PMI asal NTT di Riau karena ini menunjukkan bahwa pengiriman PMI secara ilegal dari NTT masih saja terus berlangsung," kata Wakil Ketua DPRD NTT, Yunus Takandewa kepada Antara di Kupang, Selasa (18/6).
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar kasus penangkapan terhadap 21 PMI asal provinsi berbasis kepulauan itu oleh Polda Kepulauan Riau pada Sabtu (15/6).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengamankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal NTT. Kantor Berita Antara melaporkan, para PMI ini diduga hendak berangkat ke negeri jiran Malaysia melalui jalur tikus yang berada di Kota Batam.
"Sebelum berangkat, mereka ditampung terlebih dahulu di rumah MS yang berlokasi di Batu Besar Nongsa, dan pada Sabtu (15/6) malam itulah kita lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Saptono Erlangga di Batam, Senin (17/6).
Dalam hubungan dengan kasus 21 PMI ini, Yunus Takandewa mengingatkan Satuan tugas (Satgas) Tindak Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO), untuk memperketat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari wilayah ini melalui Bandara atau pelabuhan laut.
"Dewan mengingatkan Satgas untuk perketat pintu jalur transportasi udara, darat dan laut, dalam hal manakala disinyalir menjadi pintu masuk/keluar para pekerja migran ilegal," kata Wakil Ketua DPRD NTT dari PDI Perjuangan itu.
Baca juga: 18 calon pekerja migran asal NTT kandas di Bandara El Tari
Baca juga: Satgas TPPO gagalkan keberangkatan 500 pekerja migran asal NTT
"Kita tentu sesalkan penangkapan PMI asal NTT di Riau karena ini menunjukkan bahwa pengiriman PMI secara ilegal dari NTT masih saja terus berlangsung," kata Wakil Ketua DPRD NTT, Yunus Takandewa kepada Antara di Kupang, Selasa (18/6).
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar kasus penangkapan terhadap 21 PMI asal provinsi berbasis kepulauan itu oleh Polda Kepulauan Riau pada Sabtu (15/6).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengamankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal NTT. Kantor Berita Antara melaporkan, para PMI ini diduga hendak berangkat ke negeri jiran Malaysia melalui jalur tikus yang berada di Kota Batam.
"Sebelum berangkat, mereka ditampung terlebih dahulu di rumah MS yang berlokasi di Batu Besar Nongsa, dan pada Sabtu (15/6) malam itulah kita lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Saptono Erlangga di Batam, Senin (17/6).
Dalam hubungan dengan kasus 21 PMI ini, Yunus Takandewa mengingatkan Satuan tugas (Satgas) Tindak Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO), untuk memperketat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari wilayah ini melalui Bandara atau pelabuhan laut.
"Dewan mengingatkan Satgas untuk perketat pintu jalur transportasi udara, darat dan laut, dalam hal manakala disinyalir menjadi pintu masuk/keluar para pekerja migran ilegal," kata Wakil Ketua DPRD NTT dari PDI Perjuangan itu.
Baca juga: 18 calon pekerja migran asal NTT kandas di Bandara El Tari
Baca juga: Satgas TPPO gagalkan keberangkatan 500 pekerja migran asal NTT