Logo Header Antaranews Kupang

BBWS NT II : Proyek Inpres irigasi 2025 di NTT sudah capai 85 persen

Selasa, 20 Januari 2026 12:21 WIB
Image Print
Kepala BBWS NT II Parlinggoman Simanungkalit saat memberikan keterangan soal pembangunan irigasi di NTT, di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara (NT) II melaporkan sampai dengan 31 Desember 2025 tercatat proyek inpres irigasi tahun 2025 sudah mencapai 85 persen dari total 80 lokasi proyek irigasi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Penutupan akhir tahun tanggal 31 Desember 2025 sudah tercatat sekitar 85 persen dari total 80 daerah irigasi di NTT," kata Kepala BBWS NT II Parlinggoman Simanungkalit di Kupang, Selasa, saat menjelaskan perkembangan pembangunan daerah irigasi di NTT sesuai dengan instruksi presiden guna mendukung swasembada pangan di NTT.

Dia mengatakan selama 2025 pihaknya diberikan target untuk membangun 3.600 hektare daerah irigasi di seluruh Nusa Tenggara Timur, sehingga bila dihitung rata-rata secara total 85 persen sudah dibangun. Namun dalam perincian hasil penyelesaiannya beragam, karena masih ada beberapa daerah yang progresnya masih 10 persen, 11 persen, 79 persen.

"Tetapi dari 80 lokasi itu ada beberapa daerah sudah 100 persen," ujar dia.

Parlinggoman menjelaskan berdasarkan Inpres No 2 tahun 2025 sebanyak 80 lokasi/daerah irigasi yang dibangun tersebar di 17 kabupaten di NTT.

Pekerjaan dilaksanakan secara kontraktual dengan tiga paket fisik dan tiga paket supervisi, meliputi Paket 1 Inpres 2 tahap, dengan nilai Rp40 miliar, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan 32 lokasi.

Kemudian paket 2 atau Inpres 2 tahap 2 dengan nilai anggaran Rp102 miliar yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan 34 lokasi daerah irigasi dibangun oleh PT Adhi Karya, disupervisi oleh PT Agrinas Palma.

Sedangkan paket 3, atau Inpres 2 tahap 3 dengan anggaran Rp18 miliar digunakan untuk membiayai pelaksanaan 16 lokasi daerah irigasi yang dibangun oleh PT Waskita Karya, disupervisi oleh PT Agrinas Pangan.

"Untuk pelaksanaan pekerjaan terkait Inpres No 2 Tahun 2025 ini yang dikategorikan sebagai proyek strategis yang pelaksanaannya dikawal oleh Kejaksaan Agung RI, dalam hal ini di daerah oleh tim Kejaksaan Tinggi NTT," jelasnya.

Untuk pelaksanaan kontrak dari masing-masing paket, kata dia, baik satu dan dua tahap dua kontraknya dimulai pada Oktober 2025 dan pada November 2025 dan berakhir di 31 Desember 2025.

Walaupun sudah lewat waktu tahun 2025, ujar dia, saat ini masih terus dikerjakan dengan mekanisme pemberian kesempatan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan no 84 Tahun 2025.

"Artinya bisa diperpanjang melampaui tahun anggaran hingga maksimal 90 hari mulai dari tanggal 1 Januari 2026," ujar dia.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026