Atambua (Antara NTT) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Roberth M Tacoy, diancam karena mengungkap dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2 miliar di daerah yang berapit dengan negara Timor Leste itu.

"Saya tidak perlu menanggapi ancaman dan makian yang disampaikan melalui pesan pendek ke telepon genggam saya itu. Saya akan terus mengungkap kasus ini demi penegakan hukum di daerah dan negara ini," kata Kajari Atambua, Roberth M Tacoy di kantornya, Selasa.

Dia mengatakan, ancaman dan hujatan dengan kata-kata makian dan tidak senonoh itu diterimanya pada Senin (8/10) sekitar pukul 12.35 WITA, pada saat dia sedang menanti kedatangan Bupati Belu Joachim Lopez, untuk didengarkan keterangan dalam kaitannya dengan penggunanaan dan penyaluran dana bantuan sosial daereh itu pada 2009 silam di daerah itu, meskipun tidak hadir.

Mantan staf intel pada Kejaksaan Agung RI itu menduga, pesan singkat berisi ancaman dan hujatan itu, ada kaitannya dengan upaya pihaknya yang sedang menyelidiki dan mengungkap penyalahgunaan dana bansos di daerah itu yang melibatkan sejumlah pejabat daerah itu.

Menurut dia, ancaman dan hujatan tersebut, sudah menjadi bagian dari risiko tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum negara, dan karena itu tidak penting untuk dikhawatirkan.

"Ini hal biasa dan sudah menjadi bagian dari risiko pekerjaan saya," kata dia.

Justru dengan ancaman tersebut, kata dia, Kejaksaan Negeri Atambua akan semakin solid dan semakin berani untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran milik masyarakat tersebut.

"Saya dan tim sudah sepakat untuk tetap solid dan utuh untuk mengungkap kasus ini," kata Tacoy.

Terhadap perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Tacoy menjelaskan, sudah memeriksa sejumlah pihak untuk memperkuat sejumlah dugaan penyimpangan yang sudah dilakukan oleh oknum pengelola keuangan daerah tersebut.

Dia menjelaskan, dana bantuan sosial di Kabupaten Belu dengan total Rp2 miliar tersebut, mengalir juga ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta sejumlah kegiatan seremonial lainnya di daerah itu.

Salah satu contohnya, lanjut Tacoy, dana bantuan sosial juga digunakan panitia perayaan HUT RI ke-64 17 Agustus 2009 silam sebesar Rp289.129.500.

"Kita sudah periksa panitianya dan mengaku mendapatkan bantuan sejumlah dana untuk pembiayaan peringatan HUT RI ke-64 di tahun 2009 silam," kata Tacoy.

Sekretaris Panitia HUT RI ke-64 tahun 2009, Ferdinandus Rame usia diperiksa di Kejari Atambua, mengaku mengajukan permohonan kepada Bupati Belu Joachim Lopez untuk membantu kelancaran kerja panitia HUT RI tersebut.

"Saya yang buat permohonan biayanya dan jumlah kebutuhan setiap seksinya ke Bupati dan kami diberikan Rp289.129.500," kata Ferdinandus.

Kendati begitu, lanjut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu itu, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening milik bendahara panitia dan langsung dicairkan oleh masing-masing seksi yang ada.

"Jadi saya tidak tahu menahu soal aliran dana itu serta sumber dana tersebut," kata Ferdinandus.

Kajari Atambua kembali menegaskan tidak akan lagi memanggil Bupati Joachim dalam tahapan penyelidikan ini, kendati tidak memenuhi penggilan sebelumnya.

Bupati Joachim, kata Tacoy akan dipanggil lagi saat status kasus ini dinaikan ke tingkat penyidikan dalam pekan depan.

"Semua pihak pemberi dan penerima dana tersebut sudah kita periksa dan sudah cukup untuk mendapatkan bukti yang memadai. Kita segerakan tingkatkan persoalan hukum ini ke penyidikan dalam pekan depan," kata Tacoy.

Sejumlah data dan fakta yang sudah ditemukan dari pemeriksaan sejumlah pihak, kata Tacoy di antaranya, ada penerima yang tidak pernah membuat proposal namun mendapatkan dana Rp5 juta dengan hanya menandatangani kuitansi kosong.

Selain itu, kata dia, 99 persen penerima bantuan tersebut, berada di dalam Kota Atambua, sementara kata Tacoy, dana bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Belu itu, juga harus bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang berhak di seluruh wilayah kabupaten perbatasan Ri-Timor Leste itu.

"Ada juga penerimanya orang yang sama, setahun bisa dapat empat kali bantuan," ungkap Tacoy.

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Keputusan Mendagri nomor: 13 tahun 2006, dana bantuan sosial atau dana apapun yang berkaitan dengan bantuan sosial kepada masyarakat, harus diperuntukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah.

Pemanfaatan dana tersebut, lanjut dia, harus atas dasar surat keputusan kepala daerah, dengan sejumlah syarat penyaluran serta subjek penerimanya.

Selain itu, lanjut dia, juga harus ada pertanggungjawabannya, terhadap penggunaan dana tersebut, karena itu penting adanya pengawasan.

"Ada indikasi kuat dana tersebut tidak dilandasi oleh ketentuan dan keputusan Mendagri tersebut, karena itu patut diduga telah terjadi kebocoran," kata Mantan Kabag Humas Kejati Nusa Tenggara Timur itu.

Dikatakannya, pemerintah, memiliki kepentingan untuk menyejahterakan masyarakatnya dengan sejumlah kebijakan dan intervensi anggaran yang dimilikinya.

Namun demikian, semua kebijakan tersebut, harus juga dilandasi dengan sebuah aturan hukum yang jelas, sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan oknum lain dalam memperkaya diri dan kelompoknya.

"Jangan masyarakat dijadikan tameng dalam upaya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak lainnya," kata dia.

Masyarakat saat ini, lanjut dia, sangat membutuhkan sentuhan dan bantuan pemerintah dalam segala caranya, agar bisa meningkatkan taraf hidup ekonomi rumah tangganya.

Karenanya, sebagai penegak hukum, tugas dan fungsi Kejaksaan untuk melindungi kepentingan masyarakat itu, dengan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum yang benar.

"Jika ditemukan adanya penyalahgunaan dalam bantuan ini, akan kita tindak sesuai aturan yang ada. Saya tidak main-main untuk hal ini, siapa pun dia," kata Tacoy.

Pewarta :
Editor : Ibnu
Copyright © ANTARA 2024