Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 2.240 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di provinsi itu sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pendirian dan pengesahan resmi badan hukum.
“Sebanyak 2.240 Koperasi Merah Putih di wilayah NTT sudah mendapatkan pengesahan badan hukum atau tingkat persentase mencapai 65,68 persen,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam keterangan di Kupang, Senin.
Ia menyatakan bahwa 3.442 desa/kelurahan yang berada di wilayah NTT telah mendapatkan sosialisasi dan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka percepatan pembentukan dan pengesahan badan hukum KDKMP.
Melalui data yang terus diperbarui, Kakanwil Hukum NTT dan jajaran menggandeng Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk terus berupaya mendorong percepatan pengesahan badan hukum koperasi merah putih tersebut.
“Dari 22 Kabupaten/Kota di NTT terdapat empat kabupaten yang sudah seratus persen mendapatkan pengesahan badan hukum, yakni Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sabu Raijua, sementara 18 Kabupaten/Kota lainnya sementara berprogres di bawah persentase 94 persen,” jelasnya.
Kakanwil Kemenkum NTT terus mendorong dan memantau pembentukan KDKMP, melalui sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dapat memperlancar pembentukan dan pengesahan KDKMP.
“Pembentukan KDKMP adalah implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dimana telah disampaikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dan jajaran Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Kemenkum bahwa seluruh jajaran wajib mengawal kebijakan strategis ini demi kesuksesan program nasional. Besar harapan kami dapat rampung seratus persen sesuai jadwal yang ditargetkan pada akhir Juni 2025,” katanya.
Sebagai salah satu upaya monitoring, evaluasi, dan langkah akselerasi pembentukan KDKMP, pihaknya telah beberapa kali menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembentukan KDKMP bersama notaris seluruh NTT dan pemda melalui dinas koperasi setempat.
Hal ini turut dilaksanakan untuk mendapatkan mitigasi risiko dengan memetakan hambatan utama, mulai dari keterbatasan akses kelurahan/desa ke notaris atau gangguan jaringan, hingga belum optimalnya peran pendamping desa.
Ia juga turut menekankan bahwa percepatan regulasi daerah menjadi kunci kekuatan legal dan keberhasilan Koperasi Merah Putih.
”Kolaborasi adalah kunci, semoga di akhir bulan Juni program nasional ini dapat rampung sesuai target,” tutup Kakanwil.