Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang mendistribusikan alat bantu mobilitas berupa kursi roda, alat bantu dengar maupun tongkat netra kepada 107 penyandang disabilitas di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bantuan alat mobilitas bagi penyandang disabilitas itu diserahkan secara langsung  oleh Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore kepada para penerima bantuan di Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (20/6).

Bantuan sarana mobilitas bagi penyandang disabilitas itu terdiri dari kursi roda biasa dewasa sebanyak 27 unit, kursi roda anak lima unit, kursi roda multiguna lima unit, alat bantu dengan 50 unit, tongkat kaki empat (cakar) 10 unit, kruk ketiak lima unit dan tongkat netra lima unit.

Wali Kota Kupang dalam kesempatan itu mengatakan, penyaluran bantuan sosial bagi penyandang disabilitas dilakukan sebagai bentuk perhatian daerah terhadap penyandang disabilitas yang tidak terpisahkan dari masyarakat di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

"Pemerintah akan berupaya semua kebutuhan para penyandang disabilitas di Kota Kupang bisa terpenuhi. Siapapun yang mengalami disabilitas harus mendapat perhatian pemerintah tanpa terkecuali. Pemerintah harus mampu memenuhi kebutuhan mereka," kata Jefrison Riwu Kore.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang dr. Retnowati mengatakan pemberian bantuan alat bantu mobilitas dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap para penyandang disabilitas di Kota Kupang.

"Melalui bantuan mobilitas maka para penyandang disabilitas yang ketiadaan sarana aksesibilitas dapat melalukan aktifitas fisik secara baik di lingkungan masyarakat," tegas Retnowati.

Ia mengatakan pemberian bantuan sosial dari pemerintah Kota Kupang itu merupakan wujud nyatakan dari upaya pemerintah daerah ini dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas yang perlu dipenuhi negara. 

Baca juga: Minimnya Sarana bagi Penyandang Disabilitas di NTT
Baca juga: Beras Sejahtera Untuk Penyandang Disabilitas

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024