Kupang (ANTARA) - Para pegawai honorer yang bekerja di enam pemerintahan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk melindungi mereka dari kecelakaan kerja.
"Ada enam kabupaten/kota yang telah mengikutsertakan pegawai non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami mengapresiasi terhadap enam daerah itu yang memberikan perhatian serius terhadap perlindungan tenaga kerjanya," kata Kepala Kantor Cabang BPJS-Tk Provinsi NTT Rita Damayanti di Kupang, Selasa (16/7).
Usai mengikuti kegiatan training super great leadership bagi para serikat pekerja (SP) yang dibuka secara resmi oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagkerjaan, Eko Darmanto, ia mengatakan masih banyak daerah di NTT yang belum memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"NTT memiliki 22 kabupaten/kota namun hanya enam daerah yang mengikutsertakan pegawai non ASN dalam program BPJS-Tk. Kami terus mendorong daerah yang belum ikut program tersebut untuk mengikutsertakan pegawai non ASN dalam program perlindungan tenaga kerja karena bermanfaat bagi pegawai bersangkutan," kata Rita.
Ia mengatakan, enam daerah yang telah mengikutsertakan pegawai non-ASN dalam program BPJSTK yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sumba Timur, Timor Tengah Utara, Ende dan Manggarai Barat.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jalin kerjasama dengan 453 PLKK
Ia mengatakan meski baru sebagian pegawai non ASN di enam kabupaten yang diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, implementasi perlindungan terhadap tenaga kerja yang dilakukan pemerintah daerah itu sudah terlihat.
"Masih ada 17 kabupaten di NTT yang belum mengikutsertakan pegawai non ASN dalam program BPJS-Tk. Kami berharap ada kepedulian dari para kepala daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerah di NTT untuk mengikutsertakan seluruh pegawai non ASN dalam program BPJS-Tk," kata Rita.
Ia menegaskan pentingnya pekerja non-ASN mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi apabila terjadi kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas.
Rita menambahkan, keuntungan yang diperoleh pegawai non-ASN apabila diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan ketika pegawai non ASN menderita sakit dan dirawat di Rumah Sakit maupun meninggal dunia.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gandeng kejaksaan tegakan aturan ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gelar pasar murah untuk NTT
"Ada enam kabupaten/kota yang telah mengikutsertakan pegawai non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami mengapresiasi terhadap enam daerah itu yang memberikan perhatian serius terhadap perlindungan tenaga kerjanya," kata Kepala Kantor Cabang BPJS-Tk Provinsi NTT Rita Damayanti di Kupang, Selasa (16/7).
Usai mengikuti kegiatan training super great leadership bagi para serikat pekerja (SP) yang dibuka secara resmi oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagkerjaan, Eko Darmanto, ia mengatakan masih banyak daerah di NTT yang belum memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"NTT memiliki 22 kabupaten/kota namun hanya enam daerah yang mengikutsertakan pegawai non ASN dalam program BPJS-Tk. Kami terus mendorong daerah yang belum ikut program tersebut untuk mengikutsertakan pegawai non ASN dalam program perlindungan tenaga kerja karena bermanfaat bagi pegawai bersangkutan," kata Rita.
Ia mengatakan, enam daerah yang telah mengikutsertakan pegawai non-ASN dalam program BPJSTK yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sumba Timur, Timor Tengah Utara, Ende dan Manggarai Barat.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jalin kerjasama dengan 453 PLKK
Ia mengatakan meski baru sebagian pegawai non ASN di enam kabupaten yang diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, implementasi perlindungan terhadap tenaga kerja yang dilakukan pemerintah daerah itu sudah terlihat.
"Masih ada 17 kabupaten di NTT yang belum mengikutsertakan pegawai non ASN dalam program BPJS-Tk. Kami berharap ada kepedulian dari para kepala daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerah di NTT untuk mengikutsertakan seluruh pegawai non ASN dalam program BPJS-Tk," kata Rita.
Ia menegaskan pentingnya pekerja non-ASN mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi apabila terjadi kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas.
Rita menambahkan, keuntungan yang diperoleh pegawai non-ASN apabila diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan ketika pegawai non ASN menderita sakit dan dirawat di Rumah Sakit maupun meninggal dunia.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gandeng kejaksaan tegakan aturan ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gelar pasar murah untuk NTT