Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan masyarakat yang bermukim di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, di ujung barat Pulau Flores, tidak memiliki hak kepemilikan lahan yang mereka tempati selama ini.

"Mereka tidak memiliki hak kepemilikan lahan seperti hak warga negara lain. Mereka tidak memiliki sertifikat hak milik atas lahan di Pulau Komodo," kata Viktor Bungtilu Laiskodat menjawab ANTARA di Kupang, Minggu (11/8).

Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah NTT dalam melakukan penataan terhadap kawasan konservasi Pulau Komodo.

Dia mengatakan, selama ini masyarakat yang mendiami Pulau Komodo tidak terlayani secara baik khususnya dalam aspek pelayanan kesehatan maupun sektor pendidikan.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo menghendaki agar warga di Pulau Komodo direlokasi ke tempat yang layak dan diberikan lahan yang memadai disertai sertifikat hak kepemilikan lahan.

"Sehingga warga di Pulau Komodo memiliki hak yang sama seperti warga negara yang lain dalam kepemilikan tanah. Warga di Pulau Komodo harus direlokasi," katanya menegaskan.

Baca juga: Perburuan mangsa Komodo jadi perhatian Gubernur NTT

Ia mengatakan, apabila masih ada warga yang menempati Pulau Komodo maka pertumbuhan manusia yang tinggal di kawasan itu lebih cepat dari pada populasi Komodo sehingga dikhawatirkan habitat Komodo menjadi berkurang.

"Manusia kan terus bertambah sementara Komodo terus berkurang sehingga dikwatirkan komodo menjadi punah suatu saat," kata Laiskodat.

Dia mengatakan, masyarakat yang menolak penutupan Pulau Komodo harus memahami bahwa kawasan Taman Nasional Komodo merupakan kawasan konservasi sehingga ada tangungjawab yang jelas terhadap pengelolaan kawasan wisata internasional itu.

"Kami inginkan kawasan wisata Komodo menjadi indah, bersih dan ekosistemnya kembali seperti yang aslinya sehingga Komodo terus bertambah dengan populasi yang banyak," ujarnya.

Gubernur Laiskodat mengatakan, banyak pihak di NTT mendukung terhadap kebijakan pemerintah NTT untuk menutup Pulau Komodo selama satu tahun mulai 2020 sebagai upaya melakukan penataan kawasan konservasi Komodo.

Ia mengatakan, Pemerintah NTT sedang menunggu hasil pembahasan di tingkat pusat terkait penyerahan pengelolaan TN Komodo kepada pemerintah NTT.

Baca juga: Artikel - Daya tarik Komodo dan fenomena penutupan Pulau Komodo
Baca juga: Penutupan Pulau Komodo untuk kepentingan konservasi

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024