Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut mengawasi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp135 miliar tahun 2018 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dalam mengantisipasi terjadinya penyimpangan.
"Dalam pertemuan dengan KPK beberapa hari lalu di Jakarta, kami telah diingatkan untuk bekerja sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Johanis Masneno ketika dihubungi Antara di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan pertemuan bersama tim penyidik dari KPK itu khusus membahas antisipasi kebocoran dalam pengelolaan dana desa tahun 2018.
"Kita diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa karena rentan terjadi korupsi apabila pengawasan kurang dilakukan," kata Masneno.
Kehadiran KPK di daerah itu sebagai dorongan bagi pemerintah Kabupaten Kupang untuk terus bekerja profesional dalam melakukan pengawasan serta monitoring pengelolaam dana desa tahun 2018 sebesar Rp135 miliar itu.
"Dalam berbagai pertemuan koordinasi dengan perangkat desa di Kabupaten Kupang, kita selalu sampaikan untuk tidak coba-coba bekerja di luar aturan jika tidak ingin berhadapan dengan lembaga rasuah itu," katanya.
Ia menjekaskan, dana desa tahun 2018 untuk Kabupaten Kupang dialokasikan Rp135 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp7 miliar dari alokasi dana desa tahun 2017 mencapai Rp128 miliar.
"Dana ini sangat besar sehingga membutuhkan pengawasan yang intensif sehingga tidak ada kepala desa yang terjerat kasus hukum," kata Masneno.
Masneno mengapresiasi terhadap aparatur desa yang selalu bekerja sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak ada yang tersandung dalam kasus korupsi.
"Sampai saat ini belum ada yang tersangkut kasus korupsi dana desa karena kita terus melakukan pendampingan. Kita harapkan tidak sampai terjadi di daerah ini," kata Masneno berharap.
"Dalam pertemuan dengan KPK beberapa hari lalu di Jakarta, kami telah diingatkan untuk bekerja sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Johanis Masneno ketika dihubungi Antara di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan pertemuan bersama tim penyidik dari KPK itu khusus membahas antisipasi kebocoran dalam pengelolaan dana desa tahun 2018.
"Kita diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa karena rentan terjadi korupsi apabila pengawasan kurang dilakukan," kata Masneno.
Kehadiran KPK di daerah itu sebagai dorongan bagi pemerintah Kabupaten Kupang untuk terus bekerja profesional dalam melakukan pengawasan serta monitoring pengelolaam dana desa tahun 2018 sebesar Rp135 miliar itu.
"Dalam berbagai pertemuan koordinasi dengan perangkat desa di Kabupaten Kupang, kita selalu sampaikan untuk tidak coba-coba bekerja di luar aturan jika tidak ingin berhadapan dengan lembaga rasuah itu," katanya.
Ia menjekaskan, dana desa tahun 2018 untuk Kabupaten Kupang dialokasikan Rp135 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp7 miliar dari alokasi dana desa tahun 2017 mencapai Rp128 miliar.
"Dana ini sangat besar sehingga membutuhkan pengawasan yang intensif sehingga tidak ada kepala desa yang terjerat kasus hukum," kata Masneno.
Masneno mengapresiasi terhadap aparatur desa yang selalu bekerja sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak ada yang tersandung dalam kasus korupsi.
"Sampai saat ini belum ada yang tersangkut kasus korupsi dana desa karena kita terus melakukan pendampingan. Kita harapkan tidak sampai terjadi di daerah ini," kata Masneno berharap.