KPK awasi ADD di Kabupaten Kupang
Sabtu, 24 Februari 2018 13:33 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Johanis Masneno. (ANTARA Foto/Dok)
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut mengawasi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp135 miliar tahun 2018 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dalam mengantisipasi terjadinya penyimpangan.
"Dalam pertemuan dengan KPK beberapa hari lalu di Jakarta, kami telah diingatkan untuk bekerja sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Johanis Masneno ketika dihubungi Antara di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan pertemuan bersama tim penyidik dari KPK itu khusus membahas antisipasi kebocoran dalam pengelolaan dana desa tahun 2018.
"Kita diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa karena rentan terjadi korupsi apabila pengawasan kurang dilakukan," kata Masneno.
Kehadiran KPK di daerah itu sebagai dorongan bagi pemerintah Kabupaten Kupang untuk terus bekerja profesional dalam melakukan pengawasan serta monitoring pengelolaam dana desa tahun 2018 sebesar Rp135 miliar itu.
"Dalam berbagai pertemuan koordinasi dengan perangkat desa di Kabupaten Kupang, kita selalu sampaikan untuk tidak coba-coba bekerja di luar aturan jika tidak ingin berhadapan dengan lembaga rasuah itu," katanya.
Ia menjekaskan, dana desa tahun 2018 untuk Kabupaten Kupang dialokasikan Rp135 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp7 miliar dari alokasi dana desa tahun 2017 mencapai Rp128 miliar.
"Dana ini sangat besar sehingga membutuhkan pengawasan yang intensif sehingga tidak ada kepala desa yang terjerat kasus hukum," kata Masneno.
Masneno mengapresiasi terhadap aparatur desa yang selalu bekerja sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak ada yang tersandung dalam kasus korupsi.
"Sampai saat ini belum ada yang tersangkut kasus korupsi dana desa karena kita terus melakukan pendampingan. Kita harapkan tidak sampai terjadi di daerah ini," kata Masneno berharap.
"Dalam pertemuan dengan KPK beberapa hari lalu di Jakarta, kami telah diingatkan untuk bekerja sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Johanis Masneno ketika dihubungi Antara di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan pertemuan bersama tim penyidik dari KPK itu khusus membahas antisipasi kebocoran dalam pengelolaan dana desa tahun 2018.
"Kita diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa karena rentan terjadi korupsi apabila pengawasan kurang dilakukan," kata Masneno.
Kehadiran KPK di daerah itu sebagai dorongan bagi pemerintah Kabupaten Kupang untuk terus bekerja profesional dalam melakukan pengawasan serta monitoring pengelolaam dana desa tahun 2018 sebesar Rp135 miliar itu.
"Dalam berbagai pertemuan koordinasi dengan perangkat desa di Kabupaten Kupang, kita selalu sampaikan untuk tidak coba-coba bekerja di luar aturan jika tidak ingin berhadapan dengan lembaga rasuah itu," katanya.
Ia menjekaskan, dana desa tahun 2018 untuk Kabupaten Kupang dialokasikan Rp135 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp7 miliar dari alokasi dana desa tahun 2017 mencapai Rp128 miliar.
"Dana ini sangat besar sehingga membutuhkan pengawasan yang intensif sehingga tidak ada kepala desa yang terjerat kasus hukum," kata Masneno.
Masneno mengapresiasi terhadap aparatur desa yang selalu bekerja sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak ada yang tersandung dalam kasus korupsi.
"Sampai saat ini belum ada yang tersangkut kasus korupsi dana desa karena kita terus melakukan pendampingan. Kita harapkan tidak sampai terjadi di daerah ini," kata Masneno berharap.
Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Masneno minta LSM bekerja sama tingkatkan kualitas pendidikan
01 November 2023 11:49 WIB, 2023
Bupati Masneno apresiasi investor bangun pabrik pengolahan rumput laut
27 August 2023 11:42 WIB, 2023
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
378 pendaftar lolos seleksi administrasi calon anggota KIP periode 2026--2030
27 January 2026 8:35 WIB
Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting dalam mempublikasikan program pemerintah
20 January 2026 20:31 WIB
Kemenag mengalokasikan anggaran KIP Kuliah Rp1,6 triliun bagi mahasiswa PTKN
19 January 2026 13:13 WIB