Kupang (Antara NTT) - Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengingatkan para kepala desa di wilayah kerjanya untuk tidak membuat laporan pertangungjawaban pengelolaan dan pemanfataan dana desa TA 2016 dengan menggunakan kwitansi fiktif.
"Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur agar tidak membuat laporan pertangung jawaban dengan menggunakan kwitansi fiktif," katanya dalam Rapat Koordinasi Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Kupang di Oelamasi, Selasa.
Titu Eki mengatakan, membuat laporan pertangungawaban keuangan penggunaan dana desa merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh para kepala desa kepada pemerintah di tingkat kabupaten.
"Ikuti saja mekanisme yang ditentukan. Laporan pertangungawaban harus berdasarkan fakta. Jangan membuat laporan fiktif," kata Titu Eki.
Ia mengatakan penggunaan dana desa harus memberikan dampak yang positif terhadap pembangunan desa agar dapat membebaskan masyarakat dari lilitan kemiskinan.
Pemerintah pusat, kata dia, mengucurkan anggaran sebesar Rp160 miliar untuk 160 desa di Kabupaten Kupang untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyaraat desa.
Selain itu, Bupati menambahkan bahwa seorang kepala desa harus melaksanakan program yang tercantum dalam petunjuk teknis yang berlaku agar program dana desa tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Bupati Titu Eki mengharapkan kepala desa tidak membuat program kerja yang bertentangan dengan keinginan masyarakat.
"Jika ada program yang tidak sesuai kondisi di desa agar jangan dipaksakan untuk dilaksanakan di desa itu, karena jika tetap dipaksakan membuat program itu menjadi gagal," tegasnya.
Seorang Kepala Desa menurut Titu Eki, harus kreatif menggali potensi unggulan di desa demi mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang sejahtera serta desa yang mandiri.
"Bantuan dana desa ini suatu saat pasti berhenti sehingga perlu ada kreatifitas kepala desa untuk menggali potensi di desa sebagai sumber penghasilan baru bagi masyarakat desa. Jangan hanya mengharapkan bantuan pemerintah pusat," tegasnya.
"Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur agar tidak membuat laporan pertangung jawaban dengan menggunakan kwitansi fiktif," katanya dalam Rapat Koordinasi Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Kupang di Oelamasi, Selasa.
Ia mengatakan jika kepala desa ketahuan menggunakan kwitansi fiktif dalam membuat laporan pertanggung jawaban keuangan desa, maka akan berhadapan dengan hukum.
Titu Eki mengatakan, membuat laporan pertangungawaban keuangan penggunaan dana desa merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh para kepala desa kepada pemerintah di tingkat kabupaten.
"Ikuti saja mekanisme yang ditentukan. Laporan pertangungawaban harus berdasarkan fakta. Jangan membuat laporan fiktif," kata Titu Eki.
Ia mengatakan penggunaan dana desa harus memberikan dampak yang positif terhadap pembangunan desa agar dapat membebaskan masyarakat dari lilitan kemiskinan.
Pemerintah pusat, kata dia, mengucurkan anggaran sebesar Rp160 miliar untuk 160 desa di Kabupaten Kupang untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyaraat desa.
Selain itu, Bupati menambahkan bahwa seorang kepala desa harus melaksanakan program yang tercantum dalam petunjuk teknis yang berlaku agar program dana desa tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Bupati Titu Eki mengharapkan kepala desa tidak membuat program kerja yang bertentangan dengan keinginan masyarakat.
"Jika ada program yang tidak sesuai kondisi di desa agar jangan dipaksakan untuk dilaksanakan di desa itu, karena jika tetap dipaksakan membuat program itu menjadi gagal," tegasnya.
Seorang Kepala Desa menurut Titu Eki, harus kreatif menggali potensi unggulan di desa demi mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang sejahtera serta desa yang mandiri.
"Bantuan dana desa ini suatu saat pasti berhenti sehingga perlu ada kreatifitas kepala desa untuk menggali potensi di desa sebagai sumber penghasilan baru bagi masyarakat desa. Jangan hanya mengharapkan bantuan pemerintah pusat," tegasnya.