Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan SH.MHum berpendapat tidak perlu ada Dewan Pengawas yang bertugas khusus mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Alasannya, KPK sudah diawasi oleh pengadilan dimana proses perkara korupsi diputuskan oleh pengadilan. Kenapa harus ada dewan pengawas lagi," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (16/9), terkait perlu-tidaknya Dewan Pengawas KPK.
Posisi Dewan Pengawas KPK, masuk dalam usulan revisi Undang-undang KPK yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. "Sebenarnya KPK sudah diawasi oleh pengadilan karena proses perkara korupsi pada akhirnya diputus oleh pengadilan, apakah terbukti atau tidak," katanya.
Baca juga: PDIP nyatakan perang terhadap pihak yang menyerang pribadi Presiden Jokowi
Selama ini kinerja KPK sangat baik dibandingkan dengan institusi penegak hukum yang lain dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena itu, tidak penting dibentuk Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi lembaga itu.
Mengenai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), menurut dia, juga tidak perlu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Jadi kalau ada yang tidak menerima penetapan jadi tersangka oleh KPK, maka dapat menempuh praperadilan," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.
Baca juga: Beri kesempatan pada Firli pimpin KPK
Baca juga: Harapan terhadap Ketua KPK yang baru Irjen Pol Firli Bahuri
"Alasannya, KPK sudah diawasi oleh pengadilan dimana proses perkara korupsi diputuskan oleh pengadilan. Kenapa harus ada dewan pengawas lagi," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (16/9), terkait perlu-tidaknya Dewan Pengawas KPK.
Posisi Dewan Pengawas KPK, masuk dalam usulan revisi Undang-undang KPK yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. "Sebenarnya KPK sudah diawasi oleh pengadilan karena proses perkara korupsi pada akhirnya diputus oleh pengadilan, apakah terbukti atau tidak," katanya.
Baca juga: PDIP nyatakan perang terhadap pihak yang menyerang pribadi Presiden Jokowi
Selama ini kinerja KPK sangat baik dibandingkan dengan institusi penegak hukum yang lain dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena itu, tidak penting dibentuk Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi lembaga itu.
Mengenai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), menurut dia, juga tidak perlu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Jadi kalau ada yang tidak menerima penetapan jadi tersangka oleh KPK, maka dapat menempuh praperadilan," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.
Baca juga: Beri kesempatan pada Firli pimpin KPK
Baca juga: Harapan terhadap Ketua KPK yang baru Irjen Pol Firli Bahuri