Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Max Oder Sombu, SH menyebutkan setiap bulan pihaknya menangani 70 hingga 80 perkara tindak pidana umum yang melibatkan pelaku yang masih berusia produktif.
"Kasus-kasus tindak pidana umum termasuk kasus menonjol yang ditangani Kejaksaan di Kota Kupang. Kasus tindak pidana umum yang kami tangani setiap bulan mencapai 70 hingga 80 perkara," kata Max Oder Sombu kepada wartawan di Kupang, Sabtu (9/11).
Max Oder Sombu mengatakan hal itu terkait penanganan kasus tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Kupang.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu, Sumba Timur ini mengaku merasa prihatin dengan tingginya kasus tindak pidana umum yang melibatkan para pelaku yang masih berusia produktif.
Menurut dia, kasus tindak pidana umum yang sangat tinggi adalah kasus penganiayaan, pemerkosaan melibatkan para pelaku yang masih di bawah umur.
Tingginya kasus perkara tindak pidana umum sehingga mendorong Kejaksaan Negeri Kupang, turun ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi untuk melakukan penyuluhan hukum.
"Penyuluhan hukum yang kami lakukan agar para siswa memahami tentang dampak hukum apabila melakukan suatu tindak pidana," katanya.
"Kami juga berharap para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak terlibat dalam kasus pidana," tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kupan melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti kasus perkara tindak pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Kupang, (ANTARA FOTO/Benny Jahang)
Dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Kupang masih mengalami kekurangan tenaga Jaksa guna menangani berbagai kasus tindak pidana umum yang terjadi di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.
"Tenaga Jaksa yang kami miliki hanya lima orang yang menangani puluhan kasus itu hingga proses penuntutan. Satu Jaksa bisa menangani 20 perkara," tegasnya.
Ia berharap ada penambahan tenaga Jaksa untuk Kejaksaan Negeri Kupang sehingga dalam penanganan perkara pidana umum bisa lebih optimal.
"Kasus-kasus tindak pidana umum termasuk kasus menonjol yang ditangani Kejaksaan di Kota Kupang. Kasus tindak pidana umum yang kami tangani setiap bulan mencapai 70 hingga 80 perkara," kata Max Oder Sombu kepada wartawan di Kupang, Sabtu (9/11).
Max Oder Sombu mengatakan hal itu terkait penanganan kasus tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Kupang.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu, Sumba Timur ini mengaku merasa prihatin dengan tingginya kasus tindak pidana umum yang melibatkan para pelaku yang masih berusia produktif.
Menurut dia, kasus tindak pidana umum yang sangat tinggi adalah kasus penganiayaan, pemerkosaan melibatkan para pelaku yang masih di bawah umur.
Tingginya kasus perkara tindak pidana umum sehingga mendorong Kejaksaan Negeri Kupang, turun ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi untuk melakukan penyuluhan hukum.
"Penyuluhan hukum yang kami lakukan agar para siswa memahami tentang dampak hukum apabila melakukan suatu tindak pidana," katanya.
"Kami juga berharap para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak terlibat dalam kasus pidana," tegasnya.
Dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Kupang masih mengalami kekurangan tenaga Jaksa guna menangani berbagai kasus tindak pidana umum yang terjadi di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.
"Tenaga Jaksa yang kami miliki hanya lima orang yang menangani puluhan kasus itu hingga proses penuntutan. Satu Jaksa bisa menangani 20 perkara," tegasnya.
Ia berharap ada penambahan tenaga Jaksa untuk Kejaksaan Negeri Kupang sehingga dalam penanganan perkara pidana umum bisa lebih optimal.