Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan dukungan terhadap penerapan pidana nonpenjara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku mulai Januari 2026.
"Kami di NTT siap mendukung implementasi KUHP baru ini. Kami berharap penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat berjalan sukses di daerah kami," katanya dalam dialog bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto secara daring di Kupang, Jumat.
Aksi sosial tersebut menjadi bagian dari persiapan penerapan pidana nonpenjara, khususnya untuk tindak pidana ringan, yang diatur dalam KUHP terbaru. Tema kegiatan tahun ini "Bersama Masyarakat Menata Ulang Kepercayaan".
Dalam pelaksanaan di Kota Kupang, turut hadir Wali Kota Kupang dr Christian Widodo, unsur forkopimda, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kupang, dan para klien bapas.
Untuk mendukung hal tersebut, ia mengusulkan penambahan unit bapas di Pulau Flores guna optimalisasi layanan pembimbingan klien bapas di wilayah kepulauan tersebut.
"Saat ini bapas baru ada di Kupang dan Waikabubak. Kami berharap ada tambahan unit bapas di Flores untuk menjangkau delapan kabupaten di sana," ujar Melki.
Selain itu, ia menggagas program "Satu Lapas Satu Produk" sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi narapidana, selaras dengan program "One Village, One Product" yang digencarkan Pemprov NTT.
Ia mengatakan nantinya setiap lapas perlu didesain agar warga binaan permasyarakatan (WBP) bisa menghasilkan produk bernilai ekonomi, sehingga saat bebas mereka siap berwirausaha dan berkontribusi bagi UMKM NTT.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan peran pembimbing kemasyarakatan (PK) akan semakin strategis dalam reformasi hukum, termasuk pendampingan klien bapas di proses peradilan dan pelaksanaan pidana sosial.
"Pendampingan oleh PK menjadi kunci menekan overcrowding di lapas, rutan, dan LPKA di NTT. Ini bagian penting dari transformasi pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar hukuman," katanya.
Melalui aksi sosial ini, bapas berharap dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap para klien serta menyiapkan mereka menjadi warga negara yang taat hukum, produktif, dan bertanggung jawab.