Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengatakan kepala daerah harus berani memanfaatkan ruang yang diberikan Kejaksaan Agung untuk melaporkan oknum jaksa yang memeras maupun meminta proyek di daerah.
"Kita tentu harus menyambut baik surat Jaksa Agung dan Kapolri kepada seluruh kepala daerah sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden Jokowi saat Rakor Forkompinda se-Indonesia. Saya harap kepala daerah memiliki keberanian untuk bertindak," kata Darius Beda Daton kepada ANTARA di Kupang, Selasa (19/11).
Menurut dia, apa yang dikeluhkan Presiden Jokowi terkait dengan dugaan pemerasan, minta proyek kepada pemerintah daerah, dan lainnya, juga kerap dikeluhkan kepada Ombudsman.
"Saya kira apa yang dikeluhkan oleh Presiden bahwa ada oknum jaksa dan polisi nakal yang melakukan pemerasan kepada pejabat pemerintah daerah memang benar adanya, dan selama ini kami juga menerima keluhan dari daerah," katanya.
Baca juga: Ini pesan Kajati untuk Kajari di NTT
Baca juga: Bulog-Kejati NTT tandatangani MoU terkait kasus hukum
Namun, lanjut dia, kepala daerah atau pejabat di daerah tidak berani bersikap secara terbuka karena takut dicari-cari kesalahan untuk diproses hukum.
Ia berharap semua kepala daerah melapor ke chanel pengaduan yang disiapkan Jaksa Agung jika ada oknum jaksa yang minta proyek atau diduga memeras pengusaha daerah dengan berbagai alasan.
Kejaksaan Agung meminta gubernur, bupati, dan wali kota menolak permintaan uang, barang, intervensi, dan intimidasi dari jaksa nakal di daerah.
Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat nomor R-1771/D/Dip/11/2019 bersifat segera tertanggal 14 November 2019. Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka.
"Pimpinan Kejaksaan tidak akan menoleransi dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kejaksaan," kata Jan Samuel dalam surat itu.
Baca juga: Kejati periksa mantan Gubernur NTT sebagai saksi dalam proyek NTT Fair
Baca juga: Kejati NTT tangani 23 kasus korupsi
"Kita tentu harus menyambut baik surat Jaksa Agung dan Kapolri kepada seluruh kepala daerah sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden Jokowi saat Rakor Forkompinda se-Indonesia. Saya harap kepala daerah memiliki keberanian untuk bertindak," kata Darius Beda Daton kepada ANTARA di Kupang, Selasa (19/11).
Menurut dia, apa yang dikeluhkan Presiden Jokowi terkait dengan dugaan pemerasan, minta proyek kepada pemerintah daerah, dan lainnya, juga kerap dikeluhkan kepada Ombudsman.
"Saya kira apa yang dikeluhkan oleh Presiden bahwa ada oknum jaksa dan polisi nakal yang melakukan pemerasan kepada pejabat pemerintah daerah memang benar adanya, dan selama ini kami juga menerima keluhan dari daerah," katanya.
Baca juga: Ini pesan Kajati untuk Kajari di NTT
Baca juga: Bulog-Kejati NTT tandatangani MoU terkait kasus hukum
Namun, lanjut dia, kepala daerah atau pejabat di daerah tidak berani bersikap secara terbuka karena takut dicari-cari kesalahan untuk diproses hukum.
Ia berharap semua kepala daerah melapor ke chanel pengaduan yang disiapkan Jaksa Agung jika ada oknum jaksa yang minta proyek atau diduga memeras pengusaha daerah dengan berbagai alasan.
Kejaksaan Agung meminta gubernur, bupati, dan wali kota menolak permintaan uang, barang, intervensi, dan intimidasi dari jaksa nakal di daerah.
Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat nomor R-1771/D/Dip/11/2019 bersifat segera tertanggal 14 November 2019. Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka.
"Pimpinan Kejaksaan tidak akan menoleransi dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kejaksaan," kata Jan Samuel dalam surat itu.
Baca juga: Kejati periksa mantan Gubernur NTT sebagai saksi dalam proyek NTT Fair
Baca juga: Kejati NTT tangani 23 kasus korupsi