Kupang (ANTARA) - Perum Bulog Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Tinggi setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) dalam rangka penanganan kasus-kasus hukum, baik itu Perdata maupun Tata Usaha Negara.
Baca juga: Persediaan beras cukup untuk 3,7 bulan
Baca juga: Pasokan beras di NTT melimpah
Perum Bulog Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Tinggi setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) dalam rangka penanganan kasus-kasus hukum, baik itu Perdata maupun Tata Usaha Negara.
Pemimpin Bulog Wilayah NTT Eko Pranoto kepada ANTARA di Kupang, Kamis (12/9) mengatakan bahwa kerja sama yang dibuat tersebut dilaksanakan untuk meminta bantuan hukum jika ke depannya Bulog NTT mengalami kendala di lapangan khususnya dalam bidang hukum.
"Kerja sama ini berlaku untuk seluruh wilayah NTT dan berlangsung selama dua tahun," katanya dan menambahkan kerja sama tersebut bukan baru pertama kali dilakukan Bulog, tetapi sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rahman mengatakan bahwa pihaknya akan dengan senang hati membantu Bulog NTT jika ada permasalahan hukum yang menimpa badan urusan logistik tersebut.
Baca juga: Bulog NTT target serap 6.246.000 Kg beras petani
"Dengan kerja sama ini tentunya akan semakin mengikat sehingga berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Bulog NTT tentu akan menjadi perhatian kami," katanya menegaskan.
Kajati NTT juga berharap agar kerja sama tersebut tidak hanya menyentuh sektor perdata saja, tetapi juga persoalan hukum pidana lainnya, termasuk di antaranya Tata Usaha Negara (TUN).
"Jika ada kasus hukum yang menimpa Bulog NTT maka kami akan berusaha untuk menyelesaikannya dengan baik agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari," demikian Pathor Rahman.
Baca juga: Persediaan beras cukup untuk 3,7 bulanBaca juga: Pasokan beras di NTT melimpah