Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono mengatakan, sejauh ini belum ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU untuk bertarung dalam Pilkada Manggarai.
"Sampai saat ini, baik konsultasi atau kegiatan lain dari peminat perseorangan belum ada," kata Thomas Aquino Hartono, Selasa (28/1).
Dia mengemukakan hal itu, ketika dihubungi Antara dari Kupang, terkait pasangan bakal calon perseorangan yang berkeinginan untuk maju dalam Pilkada Manggarai.
KPU telah membuka kesempatan kepada bakal calon yang ingin mengikuti Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Manggarai melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan sejak Desember 2019.
Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan ini akan ditutup pada 23 Februari 2020.
"Kemungkinan karena waktunya masih panjang, tetapi bisa juga tidak ada yang berminat untuk maju melalui jalur perseorangan," kata Thomas Aquino.
Dia menambahkan, syarat dukungan bagi pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan adalah menyerahkan dukungan 20.984 foto copy KTP elektronik.
Jumlah ini harus tersebar minimal pada tujuh kecamatan di wilayah itu, katanya menjelaskan.
Berdasarkan prediksi KPU, dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Manggarai akan bertarung enam pasangan calon, dan dua diantaranya adalah pasangan calon perseorangan.
"Sampai saat ini, baik konsultasi atau kegiatan lain dari peminat perseorangan belum ada," kata Thomas Aquino Hartono, Selasa (28/1).
Dia mengemukakan hal itu, ketika dihubungi Antara dari Kupang, terkait pasangan bakal calon perseorangan yang berkeinginan untuk maju dalam Pilkada Manggarai.
KPU telah membuka kesempatan kepada bakal calon yang ingin mengikuti Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Manggarai melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan sejak Desember 2019.
"Kemungkinan karena waktunya masih panjang, tetapi bisa juga tidak ada yang berminat untuk maju melalui jalur perseorangan," kata Thomas Aquino.
Dia menambahkan, syarat dukungan bagi pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan adalah menyerahkan dukungan 20.984 foto copy KTP elektronik.
Jumlah ini harus tersebar minimal pada tujuh kecamatan di wilayah itu, katanya menjelaskan.
Berdasarkan prediksi KPU, dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Manggarai akan bertarung enam pasangan calon, dan dua diantaranya adalah pasangan calon perseorangan.