Kupang (ANTARA) - PT Jasa Raharja memastikan akan menyantuni 16 korban kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 15 korban luka-luka dan satu orang meninggal dunia di Desa Bolok, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (5/2) kemarin.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Nusa Tenggara Timur Pahlevi B. Syarif ketika dihubungi di Kupang, Kamis (6/2) mengatakan, dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Blok, Kecamatan Kupang Barat, itu, korban luka-luka terdiri dari luka berat sebanyak sembilan orang dan enam luka ringan yang semuanya sedang dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam, RSUD Prof. W.Z.Johanis Kupang dan RS Wirasakti.
Penanggungjawab Pelayanan PT Jasa Raharja NTT, Laurensius A. Suyanto (kanan) melihat secara langsung kondisi para para korban kecelakaan di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur yang sedang dalam perawatan di RS Wirasakti, Rabu (5/2/2020). (Antara/ HO-Jasa Raharja NTT)
Para korban luka-luka maupun yang meninggal merupakan karyawan PT PLTU Bolok yang mengalami kecelakaan setelah kendaraan yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di Desa Bolok sekitar 15 km arah barat Kota Kupang.
Baca juga: Korban laka lantas dapat santunan dari Jasa Raharja
Mobil Pikap DH 9169 AJ yang ditumpangi para pekerja pada perusahaan listrik di Bolok itu ditabrak mobil Toyota Rush DH 1882 HH yang dikemudikan seorang warga Kota Kupang yang sedang latihan mengemudi.
"Kami menyampaikan rasa prihatin dan dukacita yang mendalam atas peristiwa yang terjadi," ujar Pahlevi B Syarif .
Dia juga menyampaikan, semua korban yang mengalami luka-luka maupun meninggal dalam insiden itu terjamin sesuai Undang-Undang No.34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017.
"Bagi korban meninggal dunia dalam kecelakaan itu kepada ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000 dari negara," kata Pahlevi B Syarif.
Sementara para korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 Juta dan ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu.
"Semua korban luka-luka yang dirawat di RS WZ Johannes dan Rumah Sakit Wirasakti telah kami akomodir seluruh biaya perawatan. Setelah mendapat laporan polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kupang, petugas kami langsung melakukan jemput bola di rumah sakit untuk memberikan surat Jaminan biaya perawatan," katanya.
Untuk korban yang meninggal atas nama Suyadi setelah disurvei oleh petugas, pada Kamis (6/2) ini jenazahnya akan diberangkatkan ke Provinsi Jawa Tengah dengan penerbangan domestik.
Baca juga: Jasa Raharja NTT bayar santunan kecelakaan sebesar Rp26 miliar
Menurut dia, dana santunan terhadap korban kecelakaan yang meninggal dunia akan diserahkan langsung ke ahli waris, yaitu ibu Sinem yang berdomisili di RT.04/RW.01, Desa Tanggel, Kecamatan Randu Blatung, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Nusa Tenggara Timur Pahlevi B. Syarif ketika dihubungi di Kupang, Kamis (6/2) mengatakan, dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Blok, Kecamatan Kupang Barat, itu, korban luka-luka terdiri dari luka berat sebanyak sembilan orang dan enam luka ringan yang semuanya sedang dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam, RSUD Prof. W.Z.Johanis Kupang dan RS Wirasakti.
Para korban luka-luka maupun yang meninggal merupakan karyawan PT PLTU Bolok yang mengalami kecelakaan setelah kendaraan yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di Desa Bolok sekitar 15 km arah barat Kota Kupang.
Baca juga: Korban laka lantas dapat santunan dari Jasa Raharja
Mobil Pikap DH 9169 AJ yang ditumpangi para pekerja pada perusahaan listrik di Bolok itu ditabrak mobil Toyota Rush DH 1882 HH yang dikemudikan seorang warga Kota Kupang yang sedang latihan mengemudi.
"Kami menyampaikan rasa prihatin dan dukacita yang mendalam atas peristiwa yang terjadi," ujar Pahlevi B Syarif .
Dia juga menyampaikan, semua korban yang mengalami luka-luka maupun meninggal dalam insiden itu terjamin sesuai Undang-Undang No.34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017.
"Bagi korban meninggal dunia dalam kecelakaan itu kepada ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000 dari negara," kata Pahlevi B Syarif.
Sementara para korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 Juta dan ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu.
"Semua korban luka-luka yang dirawat di RS WZ Johannes dan Rumah Sakit Wirasakti telah kami akomodir seluruh biaya perawatan. Setelah mendapat laporan polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kupang, petugas kami langsung melakukan jemput bola di rumah sakit untuk memberikan surat Jaminan biaya perawatan," katanya.
Untuk korban yang meninggal atas nama Suyadi setelah disurvei oleh petugas, pada Kamis (6/2) ini jenazahnya akan diberangkatkan ke Provinsi Jawa Tengah dengan penerbangan domestik.
Baca juga: Jasa Raharja NTT bayar santunan kecelakaan sebesar Rp26 miliar
Menurut dia, dana santunan terhadap korban kecelakaan yang meninggal dunia akan diserahkan langsung ke ahli waris, yaitu ibu Sinem yang berdomisili di RT.04/RW.01, Desa Tanggel, Kecamatan Randu Blatung, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.