Jakarta, (Antara NTT) - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa dirinya bukan seorang penista atau penoda agama saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, (25/4).

"Setelah mengikuti jalannya persidangan, memperhatikan realita yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta serta mendengar dan membaca tuntutan Penuntut Umum yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini. Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".

Ia pun sekali lagi menegaskan bahwa dirinya bukan penista atau penoda agama dan juga tidak menghina suatu golongan apa pun.

"Banyak tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah bahkan Penuntut Umum mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini," tuturnya.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan fakta bahwa saat dirinya melakukan kunjugan kerja di Kepulauan Seribu banyak media massa yang meliput sejak awal hingga akhir kunjungan dirinya.  

"Bahkan disiarkan secara langsung yang menjadi materi pembicaraan di Kepulauan Seribu, tidak ada satu pun mempersoalkan, keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Bahkan, kata Ahok, termasuk pada saat dirinya diwawancara setelah dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu.

"Namun, baru menjadi masalah sembilan hari kemudian tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif. Baru lah terjadi pelaporan dari orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina padahal mereka tidak pernah mendengar langsung bahkan tidak pernah menonton sambutan saya secara utuh," ucap Ahok.

JPU telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.

"Maka disimpulkan perbuatan  Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. 





Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024