Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT perkuat reformasi hukum di daerah

Sabtu, 31 Januari 2026 22:25 WIB
Image Print
Kegiatan sosialisasi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi NTT. (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya memperkuat reformasi hukum di tingkat daerah, antara lain melalui sosialisasi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Sabtu, mengatakan IRH merupakan instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana regulasi di daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Reformasi hukum tidak berhenti pada penyusunan aturan, tetapi harus memastikan regulasi tersebut efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT dan diikuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi NTT.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Tim Asesor, Tim Kerja IRH, Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah, serta Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH NTT.

Lebih lanjut, Silvester menyampaikan bahwa pelaksanaan IRH Tahun 2026 sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 serta Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi.

Ia juga mengapresiasi peningkatan capaian IRH di NTT, di mana jumlah daerah berpredikat “Istimewa” meningkat dari tiga daerah pada 2024 menjadi delapan daerah pada 2025, meskipun masih terdapat beberapa daerah yang memerlukan penguatan kualitas data dukung dan komitmen lintas sektor.

Pada sesi pemaparan materi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTT Yunus Bureni menjelaskan pedoman teknis Penilaian IRH Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025.

Ia menekankan pentingnya sinergi dalam proses harmonisasi produk hukum daerah serta peningkatan kompetensi perancang sebagai variabel utama penilaian.

Sesi berikutnya disampaikan Analis Hukum Ahli Madya Hempy J. W. Poyk memfokuskan materi pada variabel kualitas re-regulasi dan deregulasi melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi (AE) peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan pentingnya penetapan SK kegiatan, tindak lanjut rekomendasi hasil AE, serta kewajiban penataan database hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi secara nasional.

Pemaparan penutup disampaikan oleh Isthining Wahyu Satiti Utami dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menguraikan teknis pengunggahan data dukung IRH 2026 serta arah pembaruan indikator IRH 2027.

Melalui sosialisasi tersebut, Silvester menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk terus memberikan pendampingan berkelanjutan agar reformasi hukum menjadi budaya kerja yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum di daerah.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026