Kupang (ANTARA) -
Sebanyak 400 lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang dibangun pemerintah Kota Kupang untuk menerangi dan memperindah wajah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur pada malam hari, ternyata tidak bisa menyala karena PLN tidak menyuplai arus listrik.
Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore di Kupang, Jumat (14/2), mengatakan pada tahun 2019 pemerintahannya telah membangun 1.000 unit LPJU di berbagai ruas jalan di ibu kota Provinsi NTT itu, namun hanya 600 unit lampu yang menyala.
"Ada sekitar 400 unit LPJU yang tidak berfungsi karena PLN tidak mensuplai arus listrik," kata Wali Kota Riwu Kore dan menambahkan pemerintahannya sudah melakukan pendekatan dengan PLN Cabang Kupang untuk membahas persoalan tersebut.
Namun, seperti apa hasilnya, belum juga diketahui sampai sekarang. Keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa sebanyak 400 LPJU
dalam Kota Kupang itu belum menyala, karena Pemerintah Kota belum membayar pajak penerangan jalan.
Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah NTT Itha Yupukoni yang dihubungi secara terpisah menjelaskan jika 400 LPJU itu belum nyala karena PLN belum menyuplai aliran listrik, berarti ada sesuatu urusan yang belum lengkap.
Pemerintah Kota Kupang membangun 1.000 unit lampu penerangan jalan umum (LPJU) selama tahun 2019, namun 400 titik lampu di antaranya tidak menyala karena tidak ada suplai arus listrik dari PLN. (ANTARA FOTO/Benny Jahang).
"Kami akan membantu menerangi 400 LPJU tersebut jika pemerintah kota dapat menunjuk titik-titik lokasinya. Tetapi, kalau belum ada suplai aliran listrik, saya rasa pasti ada sesuatu yang belum lengkap," ujar Itha Yupukoni.
Wali Kota Jefrison mengatakan Pemerintah Kota Kupang pasti akan membayar rekening listrik untuk LPJU apabila ada kewajiban yang belum dibayar oleh pemerintahannya. "Kami akan bayar kalau ada bukti penagihan dari PLN," katanya.
Itha Yupukoni mengatakan PT PLN (Persero) Wilayah NTT adalah BUMN yang tidak bertugas mengelola Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
"LPJU adalah wewenangnya pemerintah daerah, karena mereka lah yang menetapkan Besaran Pajak Penerangan Jalan seperti yang diatur dalam PP No. 65 Tahun 2001," katanya.
Itha Yupukoni menegaskan PLN hanya memungut dan mengumpulkan PPJ yang dibayarkan pelanggan bersamaan dengan pembayaran tagihan listrik, untuk kemudian disetorkan ke kas Pemerintahan Daerah.
Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024