Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Rote Ndao menahan seorang wisatawan mancanegara (wisman) asal Belanda berinisial EJ karena menganiaya seorang warga lokal di sekitar Pantai Nemberala, Desa Nemberala, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (12/3) membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan EJ yang merupakan seorang wisatawan asing asal Belanda ditahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban penganiayaan yang dibuktikan dengan hasil visum.
"Korban berinisial OK merupakan seorang laki-laki berusia 50 tahun yang merupakan warga lokal yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat tinggal Dusun Nemberala Utara, Desa Nemberala Kecamatan Rote Barat," katanya.
Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula saat OK selaku korban bersama para saksi merayakan acara ulang tahun salah seorang saksi dengan mengkonsumsi minuman keras jenis bir di sekitar Pantai Nemberala.
Baca juga: Peserta SMN dari Manado kagumi keindahan pantai Nemberala
Sekitar 30 menit berselang, pelaku EJ datang dan memegang gelas berisi minuman dan bertanya kepada pelaku "apakah ada pesta di sini". Setelah itu pelaku kemudian hendak meninggalkan korban dan para saksi dan mengambil sebotol minuman keras dan memberikan kepada korban dan para saksi.
"Setelah memberikan minuman tersebut, korban dan pelaku terlibat pertengkaran terkait dengan properti yang saat ini ditempati oleh pelaku," katanya
EJ, lanjut dia, menyatakan bahwa dia yang membangun properti tempat berlangsungnya acara ulang tahun itu namun OK tidak terima dan menjawab kalau apa yang dibangun pelaku itu semua adalah sampah.
"Karena emosi dengan pernyataan korban, pelaku emosi dan memukul korban menggunakan tangan sebanyak tiga kali pada bagian wajah korban sehingga mengakibatkan memar dan luka pada bagian pelipis mata kanan," katanya menjelaskan.
Anam Nurcahyo mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dengan dukungan bukti yang cukup, aparat polisi langsung menahan pelaku pada 8 Maret.
"Pelaku kami tahan selama 20 hari terhitung dari 8 Maret hingga 27 Maret 2020 dan sekarang kasusnya sudah tahap penyidikan," katanya.
Baca juga: Seorang kades di Rote buat sensasi dengan menyebarkan foto syur
Kepala Sub Bagian Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (12/3) membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan EJ yang merupakan seorang wisatawan asing asal Belanda ditahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban penganiayaan yang dibuktikan dengan hasil visum.
"Korban berinisial OK merupakan seorang laki-laki berusia 50 tahun yang merupakan warga lokal yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat tinggal Dusun Nemberala Utara, Desa Nemberala Kecamatan Rote Barat," katanya.
Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula saat OK selaku korban bersama para saksi merayakan acara ulang tahun salah seorang saksi dengan mengkonsumsi minuman keras jenis bir di sekitar Pantai Nemberala.
Baca juga: Peserta SMN dari Manado kagumi keindahan pantai Nemberala
Sekitar 30 menit berselang, pelaku EJ datang dan memegang gelas berisi minuman dan bertanya kepada pelaku "apakah ada pesta di sini". Setelah itu pelaku kemudian hendak meninggalkan korban dan para saksi dan mengambil sebotol minuman keras dan memberikan kepada korban dan para saksi.
"Setelah memberikan minuman tersebut, korban dan pelaku terlibat pertengkaran terkait dengan properti yang saat ini ditempati oleh pelaku," katanya
EJ, lanjut dia, menyatakan bahwa dia yang membangun properti tempat berlangsungnya acara ulang tahun itu namun OK tidak terima dan menjawab kalau apa yang dibangun pelaku itu semua adalah sampah.
"Karena emosi dengan pernyataan korban, pelaku emosi dan memukul korban menggunakan tangan sebanyak tiga kali pada bagian wajah korban sehingga mengakibatkan memar dan luka pada bagian pelipis mata kanan," katanya menjelaskan.
Anam Nurcahyo mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dengan dukungan bukti yang cukup, aparat polisi langsung menahan pelaku pada 8 Maret.
"Pelaku kami tahan selama 20 hari terhitung dari 8 Maret hingga 27 Maret 2020 dan sekarang kasusnya sudah tahap penyidikan," katanya.
Baca juga: Seorang kades di Rote buat sensasi dengan menyebarkan foto syur