Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus "perang tanding" di Pulau Adonara yang menewaskan enam orang.

"Penyidik Polres Flores Timur telah melakukan pemeriksaan dan mendalami peran delapan orang yang diamankan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Flotim, AKBP Deny Abrahams, Sabtu (14/3).

Kapolres Deny Abrahams dikonfirmasi ANTARA melalui pesan WhatsApp, terkait perkembangan penanganan kasus "perang tanding" di Pulau Adonara.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan itu adalah RT (54), TT (58), RT (30), TST (25), POT (70), SB (31), MB (31), dan H (62), yang beralamat di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara. 

Konflik "perang tanding" muncul sebagai buntut dari saling klaim lahan di wilayah perkebunan Wulen Wata, di sekitar Pantai Bani pada Kamis (5/3) itu menyebabkan enam orang meninggal.

Baca juga: Konflik antarwarga memperebutkan lahan pecah di Pulau Adonara
Baca juga: Enam warga tewas dalam bentrokan antarwarga dua suku di Pulau Adonara

Dia menambahkan, meski telah ditetapkan delapan tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Saat ini, lanjut dia, Tim Buser Polres Flores Timur dibantu Tim Jatanras Polda NTT masih berada di lokasi konflik bersama dengan petugas keamanan lainnya.

Mereka terus melakukan penyelidikan guna menggali keterangan dan alat bukti, yang diduga masih ada kaitannya dengan keterlibatan tersangka lain yang harus diamankan.

"Kami akan secara profesional menindaklanjuti kasus ini secara hukum," katanya.

Untuk itu, Deny Abrahams mengimbau kepada semua pihak terkhusus keluarga korban agar bersama-sama tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan mempercayakan persoalan ini kepada penyidik Polres Flores Timur.'

Baca juga: Polisi terus dorong perdamaian warga dua suku berkonflik di Pulau Adonara


Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024